Jerat Pidana Klinik Aborsi Ilegal Masih Lemah

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:02 WIB
loading...
Jerat Pidana Klinik...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dr Vini Susanti
Kepala Program Studi Pasca Sarjana Kriminologi UI

Keberanian mengiklankan klinik aborsi lewat media sosial melalui situs web untuk menarik pasien, sungguh luar biasa. Padahal praktik aborsi ilegal dilarang di Indonesia. Tidak ada rasa bersalah ataupun ketakutan akan dirazia oleh aparat. Sebenarnya apa yang terjadi?

Belum lama ini kita sempat dihebohkan dengan berita penggerebekan sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Raden Saleh 1, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Ditemukan uang sebesar Rp881.500.000 pada salah seorang pelaku yang terkait dengan praktik aborsi ilegal ini. (Baca: Amalan yang Dapat Mempercepat Datangnya Rezeki)

Peranan pelaku di sini sebagai customer serice (CS), juga menjadi negosiator terkait harga yang akan dikeluarkan guna melakukan aborsi . Keuntungan yang diperoleh tiap bulannya mencapai Rp70 juta lebih perbulannya, dengan pembagian tiap transasksi adalah 40% untuk agen, 40% dokter dan perawat, serta 20% untuk pemilik klinik (Sindo, 2020).

Menurut catatan, sejak Januari 2019 hingga 10 April 2020, jumlah pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut sebanyak 2.638 orang. Bagaimana analisis kriminologi dalam permasalahan ini, apa penjelasanan aborsi dan kapan bayi itu dikatakan bernyawa. Berikut ini adalah pembahasan dengan pisau analisis kriminologi, dalam menjelaskan praktik aborsi ilegal, Aborsi, Pidana, dan Kapan Bayi Dikatakan Hidup

Aborsi atau pengguguran kandungan menjadi jalan keluar atas kehamilan yang tidak diinginkan. Sekalipun janin itu adalah pesona, akan tetapi karena janin itu dinilai melanggar hak otonomi dalam penentuan jati diri si ibu, maka janin kehilangan hak hidupnya.

Di Indonesia, aborsi dapat dikenakan pidana. Setiap orang dilarang melakukan aborsi, berdasarkan Pasal 75, ayat (1) UU No36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Berdasarkan UU tersebut, hanya ada 2 pengecualian yang membuat aborsi bisa atau legal dilaksanakan, yakni Indikasi medis dan korban perkosaan.

Tindak idana penghukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku aborsi adalah pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 milliar. Bila diperhatikan, ada peluang bagi pelaku aborsi, yakni tentang indikasi medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Hal ini dapat dijadikan alasan medis untuk melegalkan aborsi ilegal. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)

Bila diperhatikan, sebenarnya kapan janin itu dianggap hidup? Ada beberapa pendapat mengenai kapan janin dianggap hidup (Tjondroputranto, 1988) : 1) sejak saat kontak antara ovum dan spermatozoon; 2) sejak spermatozoon masuk ke dalam ovum dan kromotosoma menjadi satu; 3) sejak terjadinya pembelahan sel pertama; 4) sejak ovum yang telah dibuahi bersarang pada dinding uterus.

Lalu, 5) menurut Hipocrates, nyawa itu ada pada laki-laki 30 hari dan pada perempuan 80 hari sesudah conceptio; 6) menurut Aristoteles, nyawa itu ada pada laki-laki 40 hari dan pada perempuan 80 hari setelah conceptio; 7) menurut Hukum Gereja (cammon law) yang sepanjang masa telah berubah-ubah; 40-60 dan 90 hari sesudah conceptio; 8) sejak otak buah kandungan itu mulai berfungsi dan ditaksir terjadi 5-16 minggu sesudah conceptio.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)