Kampanye di Pilkada Depok Masih Banyak Melanggar Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Kota Depok 2020. Dua pasangan calon (paslon) yang bertarung masih melakukan pelanggaran.
“Dari sisi non electoral kami temukan masih ada yang belum serius menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, seperti pembatasan jumlah peserta tidak melebih 50 orang dalam pertemuan tatap muka, menjaga jarak antar peserta, mengutamakan sarana daring. Kedua paslon harus lebih serius dlm penerapan protokol kesehatan,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana, Minggu (4/10/2020).
Diakui dia bahwa regulasi dalam kampanye pilkada di era pandemi ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Namun akselerasi terhadap pemahaman dan penerapannya harus cepat dan serius dilakukan. “Oleh para paslon, tim kampanye dan para relawan, peran KPU sebagai regulator kampanye juga sangat diperlukan. Harus intensif mensosialisasikan peraturan mereka sendiri, tidak serta merta menyerahkan ini kepada Bawaslu dan Satgas Covid serta aparat keamanan soal pendisiplinan itu,” tegasnya.
Dede mengingatkan bahwa untuk melaksanakan Pilkada Depok 2020 yang sukses, lancar, dan tidak ada klaster baru, perlu adanya kerja sama semua pihak. Sehingga, dia meminta agar kampanye ini tetap menjaga keselamatan dan kesehatan warga. (Baca juga: Pemantau Pemilu Sebut Perlu Efek Jera agar Protokol Corona Tak Dilanggar)
“Harus ditingkatkan dari sekadar menggugurkan kewajiban saja. Tetapi pada kontekstualnya. Saat ini memang sudah lumayan patuh, hanya belum sepenuhnya taat,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, pelanggaran yang terjadi soal physical distancing. Seharusnya, jarak antar peserta bisa diatur sedemikian rupa agar tidak berdesakan. Kemudian dibiasakan untuk cuci tangan, penggunaan hand sanitizer dan cek suhu tubuh. Protokol kesehatan lainnya perlu lebih serius diterapkan,” ujarnya.
Sedangkan dari sisi elektoral, pihaknya menemukan belum adanya kepatuhan melakukan pemberitahuan kegiatan dan mendaftarkan relawan, serta iklan kampanye yang masih muncul di beberapa media.
Seharusnya, kata dia, hal itu baru bisa dilakukan 14 hari menjelang masa tenang.Dia juga meminta agar informasi kegiatan dilaporkan kepada kepolisian secara tertulis.
“Pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian, dalam hal ini Polres, harus dalam bentuk tertulis (surat), tidak hanya sekadar pesan singkat,” pungkasnya.
Lihat Juga: Pilkada Depok 2024, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Vs Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq
“Dari sisi non electoral kami temukan masih ada yang belum serius menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, seperti pembatasan jumlah peserta tidak melebih 50 orang dalam pertemuan tatap muka, menjaga jarak antar peserta, mengutamakan sarana daring. Kedua paslon harus lebih serius dlm penerapan protokol kesehatan,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana, Minggu (4/10/2020).
Diakui dia bahwa regulasi dalam kampanye pilkada di era pandemi ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Namun akselerasi terhadap pemahaman dan penerapannya harus cepat dan serius dilakukan. “Oleh para paslon, tim kampanye dan para relawan, peran KPU sebagai regulator kampanye juga sangat diperlukan. Harus intensif mensosialisasikan peraturan mereka sendiri, tidak serta merta menyerahkan ini kepada Bawaslu dan Satgas Covid serta aparat keamanan soal pendisiplinan itu,” tegasnya.
Dede mengingatkan bahwa untuk melaksanakan Pilkada Depok 2020 yang sukses, lancar, dan tidak ada klaster baru, perlu adanya kerja sama semua pihak. Sehingga, dia meminta agar kampanye ini tetap menjaga keselamatan dan kesehatan warga. (Baca juga: Pemantau Pemilu Sebut Perlu Efek Jera agar Protokol Corona Tak Dilanggar)
“Harus ditingkatkan dari sekadar menggugurkan kewajiban saja. Tetapi pada kontekstualnya. Saat ini memang sudah lumayan patuh, hanya belum sepenuhnya taat,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, pelanggaran yang terjadi soal physical distancing. Seharusnya, jarak antar peserta bisa diatur sedemikian rupa agar tidak berdesakan. Kemudian dibiasakan untuk cuci tangan, penggunaan hand sanitizer dan cek suhu tubuh. Protokol kesehatan lainnya perlu lebih serius diterapkan,” ujarnya.
Sedangkan dari sisi elektoral, pihaknya menemukan belum adanya kepatuhan melakukan pemberitahuan kegiatan dan mendaftarkan relawan, serta iklan kampanye yang masih muncul di beberapa media.
Seharusnya, kata dia, hal itu baru bisa dilakukan 14 hari menjelang masa tenang.Dia juga meminta agar informasi kegiatan dilaporkan kepada kepolisian secara tertulis.
“Pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian, dalam hal ini Polres, harus dalam bentuk tertulis (surat), tidak hanya sekadar pesan singkat,” pungkasnya.
Lihat Juga: Pilkada Depok 2024, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Vs Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq
(thm)