Layani Pembeli Makan di Tempat, 4 Rumah Makan dan 8 Kafe Ditutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Makasar bersama TNI dan Polri menggelar Operasi Yustisi di tiga lokasi. Ketiga lokasi itu yakni Jalan Jatiwaringin, Jalan Raya Pondok Gede dan Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , Kamis 1 Oktober 2020 malam.
Operasi tersebut menyasar kafe dan rumah makan yang masih melayani pembeli makan dan minum di tempat. Camat Makasar Kamal Alatas mengatakan, dalam operasi tersebut sebanyak empat rumah makan dan delapan kafe kopi terpaksa ditutup sementara.
"Kita tutup 3x24 jam karena masih menyediakan layanan makan dan minum di tempat," kata Kamal saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2020). ( )
Kamal menjelaskan, setiap pelanggar bakal menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, Pergub 79 Tahun 2020 dan Pergub 80 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta para pelaku usaha mentaati semua ketentuan tersebut selama masa PSBB ketat berlangsung. "Disegel sesuai ketentuan, kalau masih tetap buka sebelum sanksi 3x24 berakhir kita kenakan denda," ujarnya. ( )
Meski masih mendapati rumah makan dan kafe kopi yang nekat melayani pembeli makan dan minum di tempat, namun secara keseluruhan para pelaku usaha di Kecamatan Makasar sudah mentaati protokol kesehatan.
"Ini hanya sebagian saja yang masih bandel, mayoritas pelaku usaha sudah mengerti, semoga dengan razia ini kesadaran masyarakat bisa bertamabah dan kasus Covid-19 bisa segera berakhir," harapnya. ( )
Lihat Juga: Puncak Kasus Covid-19 Diprediksi Awal Desember, Dinkes DKI Instruksikan Prokes Diperketat
Operasi tersebut menyasar kafe dan rumah makan yang masih melayani pembeli makan dan minum di tempat. Camat Makasar Kamal Alatas mengatakan, dalam operasi tersebut sebanyak empat rumah makan dan delapan kafe kopi terpaksa ditutup sementara.
"Kita tutup 3x24 jam karena masih menyediakan layanan makan dan minum di tempat," kata Kamal saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2020). ( )
Kamal menjelaskan, setiap pelanggar bakal menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, Pergub 79 Tahun 2020 dan Pergub 80 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta para pelaku usaha mentaati semua ketentuan tersebut selama masa PSBB ketat berlangsung. "Disegel sesuai ketentuan, kalau masih tetap buka sebelum sanksi 3x24 berakhir kita kenakan denda," ujarnya. ( )
Meski masih mendapati rumah makan dan kafe kopi yang nekat melayani pembeli makan dan minum di tempat, namun secara keseluruhan para pelaku usaha di Kecamatan Makasar sudah mentaati protokol kesehatan.
"Ini hanya sebagian saja yang masih bandel, mayoritas pelaku usaha sudah mengerti, semoga dengan razia ini kesadaran masyarakat bisa bertamabah dan kasus Covid-19 bisa segera berakhir," harapnya. ( )
Lihat Juga: Puncak Kasus Covid-19 Diprediksi Awal Desember, Dinkes DKI Instruksikan Prokes Diperketat
(mhd)