75% Kecelakaan Selama PSBB Disumbang Sepeda Motor

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 08:13 WIB
loading...
75% Kecelakaan Selama PSBB Disumbang Sepeda Motor
Sebanyak 75% kecelakaan yang terjadi selama masa PSBB ketat disumbang dari kendaraan roda dua atau sepeda motor. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 75% kecelakaan yang terjadi selama masa PSBB ketat disumbang dari kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sebagai perbandingan, selama PSBB transisi ada sebanyak 168 kecelakaan tapi saat PSBB ketat naik menjadi 169 insiden. Begitu juga angka korban meninggal naik menjadi 40% yaitu dari 10 kejadian menjadi 14 korban jiwa.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kecelakaan disebabkan berbagai faktor, namun yang paling tinggi adalah human error. “Bisa karena mengantuk dan juga kehilangan konsentrasi,” katanya, Jumat (2/10/2020). (Baca juga; Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Terbalik di Depan Gedung DPR/MPR RI )

Dia menegaskan, kecelakaan lalu lintas tetap ada walaupun volume kendaraan di jalan Ibu kota berkurang selama PSBB ketat. Sebab, kondisi jalan yang sedikit lancar karena volume kendaraan berkurang, membuat pengendara memacu lebih cepat. “Jadi tingkat fatilasnya juga lebih tinggi hingga banyakk juga terjadi kecelakaan,” tukasnya. (Baca juga; Tawuran Remaja di Depok, Satu Orang Tewas Mengenaskan )

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan mayoritas penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia, seperti kurang hati-hati serta kurang konsentrasi. Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Fahri mengungkapkan petugas gencar menyampaikan imbauan tertib lalu lintas melalui selebaran (leaflet) dan media sosial.

Selain itu, memotivasi masyarakat untuk taat aturan berlalu lintas dengan membentuk relawan lalu lintas, pembangunan monumen laka lantas dan deklarasi tertib lalu lintas. Langkah lainnya merekayasa lalu lintas, seperti pemasangan speed trap , water barrier (MCB) dan rambu-rambu. Petugas juga menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas serta responsif menangani kedaruratan menangani kecelakaan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)