Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Diduga Depresi, Ini Penjelasan Psikolog Forensik

Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:37 WIB
loading...
Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Diduga Depresi, Ini Penjelasan Psikolog Forensik
Psikolog Forensik Reza Indragiri menyoroti tentang pelaku vandalisme di Musala Darussalam, Villa Tangerang Elok, Kutajaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Psikolog Forensik Reza Indragiri menyoroti tentang pelaku vandalisme di Musala Darussalam, Villa Tangerang Elok, Kutajaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi menduga pelaku mengalami depresi, namun Reza meminta polisi mengusut penyebab pelaku depresi.

Dia menilai, apabila benar pelaku depresi, keluarga atau orang yang merawatnya bisa terkena jerat pidana atas aksi vandalisme di musala dan perobekan Alquran. "Kata polisi, pelaku depresi. Depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum,” tegasnya, Kamis (1/10/2020). (Baca juga; Meskipun Waras, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Perobekan Alquran dan ‘Saya Kafir’ )

Reza menuturkan, hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba. Depresi lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam, kerap disebut para ilmuwan sebagai gerbang bunuh diri.

Alhasil, orang dengan gangguan depresi harus dijaga sebaik-baiknya. "Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi," tegasnya. (Baca juga; Dikenal Rajin Ibadah, Pelaku Vandalisme di Musala Sempat Ingin Bunuh Ibu Kandung )

Penanganan hukum atas kasus vandalisme musala di Tangerang akan bisa sedikit banyak mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakan hukum. "Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya setop begitu saja," kata Reza.

Dia menambahkan, untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab-musabab depresinya. Juga jangan lupa, pihak yang bertanggung jawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tidak boleh lalai, sehingga berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)