Polda Metro Akan Panggil Pendeta Gilbert setelah Dalami Saksi dan Bukti

Jum'at, 19 April 2024 - 15:37 WIB
loading...
Polda Metro Akan Panggil Pendeta Gilbert setelah Dalami Saksi dan Bukti
Polda Metro Jaya bakal mengusut kasus dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong soal ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam. Foto/IG @pastorgilbertl
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mengusut kasus dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong soal ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam. Pemeriksaan pada Pendeta Gilbert dilakukan setelah saksi dan bukti telah kuat.

"Kalau Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang ada," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (19/4/2025).



Lebih detail dia menjelaskan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Gilbert pihaknya akan terlibih dahulu melakukan pendalaman terhadap saksi dan bukti.

"Setelan rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana (pemeriksaan Pendeta Gilbert). Tapi harus kita lengkapi dulu," jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman video ceramah tersebut. Nantinya, pelapor dalam kasus tersebut yakni Farhat Abbas juga bakal turut dipanggil.

"Termasuk pendalaman barang bukti yang beradar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah," ungkapnya.

Diketahui, viral di media sosial di mana Pendeta Gilbert Lumoindong yang membuat gaduh soal ceramahnya yang mambandingkan zakat antara umat Islam dengan Kristen yang dianggap keliru.

Dari video yang beredar di media sosial, pernyataan Pendeta Gilbert itu dianggap menghina agama Islam karena hanya membayar zakat 2,5% saja. Dalam video itu, ia terkesan menyombongkan diri karena umat Kristen biasa bersedekah 10%.

Menurut pernyataan Gilbert, hal tersebut diutarakannya ketika menyinggung ibadah salat umat Islam yang harus bersuci dulu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)