Langgar Aturan PSBB Ketat, 19 Perusahaan di Jakarta Selatan Ditutup

Senin, 28 September 2020 - 21:34 WIB
loading...
Langgar Aturan PSBB Ketat, 19 Perusahaan di Jakarta Selatan Ditutup
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Ketat 14 hingga 25 September 2020, Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan, telah menutup 19 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan.

Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan, selama 14-25 September pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 156 perusahan. Dari jumlah itu, 19 perusahaan diberikan sanksi penutupan dan 76 diberikan sanksi peringatan tertulis.

“Mereka sudah diberikan peringatan dan kedapatan melanggar protokol kesehatan,” katanya, Senin (28/9/2020). (Baca juga: 2 Pekan PSBB Jakarta, Pelanggaran Prokes Covid-19 di Perkantoran Tak Menurun)

Selain itu, tercatat ada empat perusahaan yang tutup dan 15 perusahaan menghentikan aktivitas operasional sementara karena karyawannya positif terpapar Covid-19.

Sedangkan 42 perusahaan lainnya sudah menjalankan aturan PSBB, yaitu membatasi kapasitas jumlah karyawan yang bekerja hanya 25 persen, melakukan cek suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan mewajibkan pemakaian masker.

"Tindakan menutup 19 perusahaan itu untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel," tukasnya. (Baca: Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi)
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)