Pemkot Tangerang Sidak Industri Pastikan Aturan PSBB Dipatuhi

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:55 WIB
loading...
Pemkot Tangerang Sidak Industri Pastikan Aturan PSBB Dipatuhi
Sektor industri menjadi salah satu sektor yang tetap beroperasi saat pelaksanaan PSBB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Foto/Pemkot Tangerang
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya penegakan aturan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 15 Mei 2020, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada sektor industri.

Sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, sektor industri menjadi salah satu sektor yang tetap beroperasi saat pelaksanaan PSBB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sejak penerapan PSBB tahap pertama, Disnaker Kota Tangerang rutin melakukan sosialisasi dan penegakan aturan yang harus dipatuhi saat PSBB khususnya pada sektor industri.

Pemkot Tangerang Sidak Industri Pastikan Aturan PSBB Dipatuhi


“Sampai saat ini, kami sudah monitoring 251 industri dan sebagian besar kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik,” kata Sekretaris Disnaker, Sri Suprapti, saat melakukan Sidak di PT. Tuntex Garment, di Jalan Moh. Toha Km 2 No. 29, Bugel, Kecamatan Tangerang, Selasa (05/05/2020).

Sidak ini bertujuan untuk memastikan pelaku industri menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama pelaksanaan PSBB. Seperti dengan melakukan pengaturan pegawai yang masuk dengan melakukan pembagian jam kerja, kemudian juga penerapan physical distancing di tempat kerja, termasuk juga pemeriksaan suhu tubuh karyawan dan penerapan cuci tangan secara teratur kepada para pekerja.

“Kami harap, sektor-sektor industri dapat menerapkannya. Seperti yang telah diterapkan di sini (PT. Tuntex), sehingga upaya kita untuk sama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal,” imbau Sri.

Sementara itu, HRD PT. Tuntex Garment Indonesia, Atika, menuturkan, pihaknya sudah mencoba menerapkan aturan PSBB. Dari 1.150 pegawai, sudah dilakukan pembagian dua shift kerja. Selain itu, diwajibkan cuci tangan sebelum masuk wilayah pabrik, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak di lokasi produksi maupun kantor hingga wajib menggunakan masker.

"Kami juga sudah meliburkan para pegawai terutama ibu hamil atau mereka yang terindikasi memiliki penyakit. Seperti paru-paru, jantung atau sebagainya. Demi menjaga kesehatan ribuan pegawai lainnya dan tanpa memotong gaji sedikit pun,” ungkap Atika.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1911 seconds (0.1#10.140)