Langgar PSBB Tahap Kedua, Puluhan Tempat Usaha di Kramat Jati Ditutup Sementara

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:27 WIB
loading...
Langgar PSBB Tahap Kedua,...
Warnet di Kramat Jati, Jakarta Timur, disegel lantaran melanggar penerapan PSBB. Foto/Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengawasan dan penindakan terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, terus ditingkatkan dengan melakukan penutupan dan penyegelan tempat usaha. Langkah itu dilakukan karena pemilik tetap melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, sejak hari pertama pemberlakuan PSBB tahap kedua sudah ada 14 tempat usaha yang melanggar pemberlakuan PSBB. Maka itu, kata dia, 14 tempat usaha tersebut terpaksa disegel dan ditutup sementara karena melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Adapun, tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara di antaranya, toko usaha percetakan, toko busana, toko sepatu, kafe, toko servis alat proyek, toko parfum dan warung internet (warnet).

"Kita tindak karena meski sudah berulang kali ditegur namun tetap beroperasi. Akhirnya diberikan tindakan penyegelan dan penutupan sementara," ujar Eka di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Eka menambahkan, selain penutupan dan penyegelan juga diberikan peringatan tertulis kepada 11 toko karena masih melanggar ketentuan PSBB yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Lebih lanjut Eka menuturkan, dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan setiap harinya sekitar 50 petugas gabungan yang dibagi ke dalam tiga shift berpatroli. Sasarannya yakni tempat usaha yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi, warga yang tidak mengenakan masker, angkutan umum yang mengangkut penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas, masjid yang menggelar Salat Tarawih berjemaah hingga melakukan penjangkauan PMKS untuk ditampung di GOR Ciracas.

"Kami juga melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengurus masjid yang masih menggelar Salat Tarawih," ucap Eka. (Baca juga: Pemkot Gelar Tes PCR Covid-19 di 7 Titik Perbatasan Bekasi )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)