Selama PSBB Ketat, Volume Kendaraan Bermotor di Jakarta Turun 20%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat volume kendaraan roda dua dan empat mengalami penurunan hingga 20%. Ditlantas tengah menganalisasi penyebab turunnya volume kendaraan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih harus melakukan analisa guna mencari tahu penyebab Turunnya volume kendaraan ini. Namun diduga penurunan terjadi karena banyak kantor yang kembali menerapkan sistem kerja dari rumah alias Work From Home (WFH), bukan karena banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan umum.
"Masih perlu dianalisa (faktornya), mungkin juga karena kantor banyak yang tutup," ucap Sambodo. (Baca: Sepanjang Pelaksanaan PSBB Ketat, 20.810 Warga Jakarta Langgar Aturan)
Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan hingga 11 Oktober 2020. Sebelumnya, PSBB ketat diterapkan hingga 27 September 2020. al ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta. Selain itu juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959/2020 terkait perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih harus melakukan analisa guna mencari tahu penyebab Turunnya volume kendaraan ini. Namun diduga penurunan terjadi karena banyak kantor yang kembali menerapkan sistem kerja dari rumah alias Work From Home (WFH), bukan karena banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan umum.
"Masih perlu dianalisa (faktornya), mungkin juga karena kantor banyak yang tutup," ucap Sambodo. (Baca: Sepanjang Pelaksanaan PSBB Ketat, 20.810 Warga Jakarta Langgar Aturan)
Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan hingga 11 Oktober 2020. Sebelumnya, PSBB ketat diterapkan hingga 27 September 2020. al ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta. Selain itu juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959/2020 terkait perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
(hab)