Punya Peran Besar, Polisi Buru Sindikat Calo Aborsi Ilegal di Jakarta

Sabtu, 26 September 2020 - 10:05 WIB
loading...
Punya Peran Besar, Polisi Buru Sindikat Calo Aborsi Ilegal di Jakarta
Polda Metro Jaya melakukan reka ulang kasus aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus yang diikuti oleh 10 orang tersangka pada Jumat, 26 September 2020).

Salah satu fakta yang mengejutkan adalah, calo yang ternyata paling diuntungkan dalam bisnis ilegal ini. Para calo mampu meraup 50 persen keuntungan dari setiap aborsi yang dilakukan. Kini polisi sedang fokus mendalami sindikat calo aborsi ilegal itu.

"Yang jelas, setelah ini kami tim penyidik tengah mendalami jaringan-jaringan aborsi yang ada. Karena kita melihat pastinya ada hubungan dan keterkaitan," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. (Baca juga: Rekonstruksi Kasus Aborsi Percetakan Negara, Polisi Temukan Fakta Baru)

Calvijn menduga ada dalang utama yang menugaskan para calo tersebut untuk melancarkan bisnis aborsi ilegal. Karena itu pihaknya akan memburu pelaku. "Artinya mastermind ini kita akan dalami sindikat calo ini. Kami tim akan bekerja keras untuk membuat terang benderang rangkaian ini," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Praktik tersebut telah berjalan selama 3 tahun atau sejak 2017. Total lebih dari 32 ribu pasien yang telah melakukan aborsi di tempat itu. (Baca juga: Kenapa Klinik Aborsi Ilegal Bisa Tumbuh Subur? Ini Kata Komnas Perlindungan Anak)

Para pelaku mempromosikan klinik tersebut secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Mereka yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak whatsapp untuk dilakukan penjemputan.

Selama menjalankan bisnis aborsi ilegal tersebut pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp10 miliar. Hal itu terhitung sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2659 seconds (0.1#10.140)