Gerebek Klinik Aborsi, Polisi Ciduk 10 Orang di Percetakan Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam penggerebekan ini.
"Kita mengamankan 10 orang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Rabu (23/9/2020). Para pelaku yang diciduk yakni, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Menurut Yusri, ke-10 tersangka itu terdiri dari pemilik klinik, dokter, para pembantu tersangka hingga pelanggan aborsi. Berbagai macam barang bukti medis disita dalam penggerebekan ini. Barang bukti tersebut terdiri dari alat tabung oksigen, alat USG, alat aborsi hingga obat disita oleh polisi.
Dari pemeriksaan diketahui kalau klinik ini sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Yusri menuturkan, sebetulnya klinik ini pernah buka sejak tahun 2002 sampai 2004. Namun, klinik ini tutup dan kembali buka pada tahun 2017.
"Mereka menarik pasiennya melalui website yang ada, klinikaborsiresmi.com dan media sosial dengan harga yang bervariasi," tuturnya. (Baca: Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Kasus Doxing kepada Wartawan)
Di menambahkan, adapun harga yang dipatok berdasarkan usia janin dalam kandungan. Janin di usia 2 mingguan dipatok harga Rp2 juta, sedangkan janin berusia 5 mingguan bisa sampai Rp 4 juta atau lebih. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kita mengamankan 10 orang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan Rabu (23/9/2020). Para pelaku yang diciduk yakni, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Menurut Yusri, ke-10 tersangka itu terdiri dari pemilik klinik, dokter, para pembantu tersangka hingga pelanggan aborsi. Berbagai macam barang bukti medis disita dalam penggerebekan ini. Barang bukti tersebut terdiri dari alat tabung oksigen, alat USG, alat aborsi hingga obat disita oleh polisi.
Dari pemeriksaan diketahui kalau klinik ini sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Yusri menuturkan, sebetulnya klinik ini pernah buka sejak tahun 2002 sampai 2004. Namun, klinik ini tutup dan kembali buka pada tahun 2017.
"Mereka menarik pasiennya melalui website yang ada, klinikaborsiresmi.com dan media sosial dengan harga yang bervariasi," tuturnya. (Baca: Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Kasus Doxing kepada Wartawan)
Di menambahkan, adapun harga yang dipatok berdasarkan usia janin dalam kandungan. Janin di usia 2 mingguan dipatok harga Rp2 juta, sedangkan janin berusia 5 mingguan bisa sampai Rp 4 juta atau lebih. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(hab)