Mulai Hari Ini Masker Scuba Dilarang di KRL, KCI Turunkan 4.700 Petugas Pengawas

Senin, 21 September 2020 - 06:52 WIB
loading...
Mulai Hari Ini Masker...
PT KCI hari ini mulai melarang masker jenis scuba maupun buff bagi pengguna KRL Commuter Line. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) hari ini mulai melarang masker jenis scuba maupun buff bagi pengguna KRL Commuter Line. Larangan penggunaan masker scuba ini sebagai upaya lanjutan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dia melanjutkan, KCI akan mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari. (Baca juga: Hindari Masker Scuba dan Buff)

"KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung," ujar VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangannya.

Anne menegaskan, protokol kesehatan di KRL sudah sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif.

"Para pengguna juga kami ajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu," tukas dia. (Baca juga: Hanya Satu Lapis, Alasan KCI Larang Penggunaan Scuba di KRL)

KCI menerjunkan 4.700 petugas untuk memantau protokol kesehatan hingga penggunaan masker bagi pengguna KRL Commuter Line. Sebanyak 4.700 petugas tersebut berasal dari petugas pengamanan dan pegawai KRL. Mereka telah diterjunkan sejak Maret 2020 lalu.

"Sebanyak 4.700 pengamanan plus pegawai kantor pusat sejak Maret sampai sekarang posko," kata Anne saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020). (Baca juga Info Grafis: Pelarangan Masker Scuba dan Buff di KRL Harus di Sosialisasi Masif)

Anne menegaskan, petugas KRL tersebut disiapkan tidak khusus hanya mengecek masker pengguna KRL, namun memastikan penerapan protokol kesehatan di KRL.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)