Mekanisme Berubah, Begni Cara Baru Mendapatkan KJP Plus dan KJMU

Sabtu, 19 September 2020 - 14:34 WIB
loading...
Mekanisme Berubah, Begni...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menetapkan mekanisme baru pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Perubahan mekanisme baru membuat proses lebih sederhana.

Dengan tersedianya Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta yang berasal dari DTKS Nasional/Daerah, akan menjadi dasar dalam proses pendataan peserta KJP Plus dan KJMU. (Baca juga: Efek Pandemi Covid-19, Sutrisno Nekat Gadai KJP Demi Dapur Ngebul)

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, perbedaan yang mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus adalah jika dulu siapapun boleh mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah, kali ini Disdik Provinsi DKI Jakarta telah memiliki data utama berdasarkan DTKS Nasional/Daerah, peserta didik tidak perlu lagi mendaftar.

Selain itu, KJP Plus juga tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020. (Baca juga: Digadaikan ke Rentenir, KJP Ratusan Pelajar Kalideres Terancam Dicabut)

Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut. Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal.

"Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal,” terang Nahdiana di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Adapun step/langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus sebagai berikut:

-1-8 Oktober 2020: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020).

-1- 8 Oktober 2020: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

-9-12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)