Polisi Hentikan Kasus 5 Mayat ABK, Dipastikan Tewas Akibat Miras Oplosan

Sabtu, 19 September 2020 - 10:18 WIB
loading...
Polisi Hentikan Kasus...
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Edmond memberikan keterangan kepada media. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kepolisian memutuskan menghentikan penyelidikan kasus penemuan lima jenazah anak buah kapal (ABK) KM Starinindo Jaya Maju VI di Kepulauan Seribu. Sebab tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian kelima ABK.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Edmond, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, baik visum ataupun hasil autopsi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kelimanya dipastikan meninggal lantaran menenggak minuman keras (miras) oplosan.

"Setelah kita visum tidak ada tanda-tanda kekerasan dan meninggal karena miras oplosan," ujar Morry saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/7/2020). (Baca juga: Visum 5 ABK, Kapala Forensik RS Polri Sebut Tak Ada Luka Penganiayaan)

Pihaknya memang sempat curiga kelimanya meninggal dunia lantara tertular virus Corona atau Covid-19. Namun setelah dilakukan pengecekan melalui rapid test, hasilnya tidak menunjukkan demikian.

“Ada kekhawatiran kami juga saat pertama temukan mayat ini. Kami khawatir korban meninggal karena Covid-19 tapi setelah visum meninggal karena miras oplosan,”jelasnya. (Baca juga: Mayat 5 ABK Disebut Tewas karena Miras Oplosan, Polisi Tunggu Hasil Autopsi )

Maka dari itu penyelidikan kasus penemuan lima jenazah ABK inipun dihentikan lantaran tidak adanya unsur pidana di dalamnya. “Iya,kasusnya berhenti karena tidak ada unsur pidana,” tutup Morry.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)