Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS yang melakukan mutilasi terhadap RHW, dikenakan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman mati.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dalam waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Diketahui, mayat RHW ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Adapun motif pelaku karena hendak menguasai harta korban. (Baca juga: Pelaku Mutilasi Sepasang Kekasih, Korban Dibunuh saat Berhubungan Badan)
"Entah karena situasi saat ini (pandemi) atau bagaimana, mereka mencari korban (melalui aplikasi chatting) untuk dikuasai hartanya," kata Kapolda.
Korban dan tersangka sejatinya saling mengenal belum lama ini melalui aplikasi chatting. Keduanya lantas janjian bertemu dan berhubungan badan. Saat itulah korban dihabisi nyawanya oleh kedua pelaku.
Setelah membunuh korban, keduanya lalu menguras isi rekening RHW. Pelaku sudah menguras rekening korban sebanyak Rp97 juta. (Baca juga: Kendari Rusuh, Ratusan Massa Mengamuk dan Rusak Sejumlah Tempat)
Mereka kemudian membeli logam mulia, perhiasan, motor dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan dipakai untuk mengubur korban.
"Rumah di Cimanggis itu disewa pelaku, mereka kan pindahkan koper (berinisi mayat korban) dari Pasar Baru ke Kalibata memakai taksi online, setelah itu rencananya dikubur di Cimanggis. Jadi semua tempat itu disewa oleh pelaku," terangnya.
Polisi menduga pelaku mencari korbannya secara acak untuk dikuasai hartanya. Hanya saja masih didalami lebih lanjut apakah mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut ataukah ada korban lainnya.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dalam waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Diketahui, mayat RHW ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Adapun motif pelaku karena hendak menguasai harta korban. (Baca juga: Pelaku Mutilasi Sepasang Kekasih, Korban Dibunuh saat Berhubungan Badan)
"Entah karena situasi saat ini (pandemi) atau bagaimana, mereka mencari korban (melalui aplikasi chatting) untuk dikuasai hartanya," kata Kapolda.
Korban dan tersangka sejatinya saling mengenal belum lama ini melalui aplikasi chatting. Keduanya lantas janjian bertemu dan berhubungan badan. Saat itulah korban dihabisi nyawanya oleh kedua pelaku.
Setelah membunuh korban, keduanya lalu menguras isi rekening RHW. Pelaku sudah menguras rekening korban sebanyak Rp97 juta. (Baca juga: Kendari Rusuh, Ratusan Massa Mengamuk dan Rusak Sejumlah Tempat)
Mereka kemudian membeli logam mulia, perhiasan, motor dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan dipakai untuk mengubur korban.
"Rumah di Cimanggis itu disewa pelaku, mereka kan pindahkan koper (berinisi mayat korban) dari Pasar Baru ke Kalibata memakai taksi online, setelah itu rencananya dikubur di Cimanggis. Jadi semua tempat itu disewa oleh pelaku," terangnya.
Polisi menduga pelaku mencari korbannya secara acak untuk dikuasai hartanya. Hanya saja masih didalami lebih lanjut apakah mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut ataukah ada korban lainnya.
(thm)