Ecky Pemutilasi Angela di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup
loading...
A
A
A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ecky Listiantho (38) terdakwa kasus mutilasi terhadap Angela Hendriati (54). Ecky dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Majelis Hakim menyatakan, Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana. Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Baca: Ecky Listiantho Tersangka Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution menuturkan, pada agenda sidang penuntutan Ecky dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.
"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Widyatmoko mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhan Majelis Hakim tersebut.
"Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini," ujarnya.
Diketahui Ecky menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Majelis Hakim menyatakan, Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana. Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Baca: Ecky Listiantho Tersangka Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution menuturkan, pada agenda sidang penuntutan Ecky dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.
"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Widyatmoko mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhan Majelis Hakim tersebut.
"Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini," ujarnya.
Diketahui Ecky menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
(hab)