Kanwil Kemenag Tangsel: 33 Masjid Tetap Gelar Salat Jumat dan Tarawih
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tidak berjalan dengan mulus. Pasalnya, masih ditemukan puluhan rumah ibadah yang melaksanakan kegiatan keagamaan salat Jumat dan tarawih berjamaah.
Gugus Tugas Covid-19 di Kota Tangsel pun tidak bisa berbuat banyak terhadap pengurus masjid yang masih melangsungkan salat Jumat dan tarawih secara berjamaah itu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, jumlah masjid yang melanggar PSBB dan masih melaksanakan salat Jumat dan tarawih secara berjamaah ada sebanyak 33 masjid.
"Masjid yang masih melakukan salat Jumat kita akan terus lakukan sosialisasi, edukasi dan bimbingan agar mereka ikut aturan pemerintah," kata Rojak di Pondok Aren pada Senin (4/5/2020). Menurut dia, Kemenag Tangsel ditingkat kecamatan sudah berkali-kali datang ke masjid-masjid tersebut mengajak para Ketua DKM untuk sama-sama mengikuti aturan selama masa PSBB ini dilakukan.
"Dari Kemenag Tangsel ditingkat kecamatan sudah berkali-kali turun mendatangi ketua DKM agar melakukan kegiatan keagamaan di rumah. Tetapi kita juga tidak akan melakukan penutupan paksa atau intervensi," jelasnya.
Tidak adanya aturan tegas dan sanksi bagi pengurus rumah ibadah, membuat Perwal Wali Kota Tangsel No 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB tidak berjalan maksimal."Ya, kita cuma bisa mengimbau untuk patuhi aturan pemerintah. Bagi yang membandel, nanti akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tulisan. Sama diajak ngobrol Ketua DKM-nya," ucap Rojak.
Gugus Tugas Covid-19 di Kota Tangsel pun tidak bisa berbuat banyak terhadap pengurus masjid yang masih melangsungkan salat Jumat dan tarawih secara berjamaah itu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, jumlah masjid yang melanggar PSBB dan masih melaksanakan salat Jumat dan tarawih secara berjamaah ada sebanyak 33 masjid.
"Masjid yang masih melakukan salat Jumat kita akan terus lakukan sosialisasi, edukasi dan bimbingan agar mereka ikut aturan pemerintah," kata Rojak di Pondok Aren pada Senin (4/5/2020). Menurut dia, Kemenag Tangsel ditingkat kecamatan sudah berkali-kali datang ke masjid-masjid tersebut mengajak para Ketua DKM untuk sama-sama mengikuti aturan selama masa PSBB ini dilakukan.
"Dari Kemenag Tangsel ditingkat kecamatan sudah berkali-kali turun mendatangi ketua DKM agar melakukan kegiatan keagamaan di rumah. Tetapi kita juga tidak akan melakukan penutupan paksa atau intervensi," jelasnya.
Tidak adanya aturan tegas dan sanksi bagi pengurus rumah ibadah, membuat Perwal Wali Kota Tangsel No 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB tidak berjalan maksimal."Ya, kita cuma bisa mengimbau untuk patuhi aturan pemerintah. Bagi yang membandel, nanti akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tulisan. Sama diajak ngobrol Ketua DKM-nya," ucap Rojak.
(hab)