Pilar Saga Perbaiki Berkas Pencalonan ke KPU Kota Tangerang Selatan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan telah menyelesaikan perbaikan berkas pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.
Liason Officer (LO) Pilar Saga Ichsan, Taufik Kurrahman menyatakan, dengan sudah dilengkapinya berkas pencalonan itu, berarti Pilar Saga siap maju di Pilkada Tangsel 2020, sebagai pendamping Benyamin Davnie.
"KPU (Kota Tangerang Selatan) memberikan tenggat waktu perbaikan berkas untuk pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, terakhir hari ini, 16 September 2020," kata Taufik, kepada Sindonews, Rabu (16/9/2020) sore.
Taufik menambahkan, semua berkas yang disyaratkan KPU untuk pencalonan sudah dilengkapi. Mulai dari B1KWK hingga syarat-syarat lainnya, semua sudah lengkap. (Baca juga; Airin: Jangan Sampai Ada Kluster Covid-19 dari Pilkada Tangsel )
Sementara itu, Komisioner KPU Tangsel, Divisi Teknis Penyelenggara Ahmad Mujahid Zein mengatakan, berkas perbaikan tersebut diserahkan LO Benyamin-Pilar dan diterima.
"Setelah perbaikan berkas, tahapan selanjutnya menetapkan mereka sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, pada 23 September. Kemudian, pada 24 September pengundian nomor urut," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, 25 September 2020 dilakukan penyerahan laporan awal dana kampanye. Kemudian, pada 26 September hingga Desember 2020, masa kampanye. (Baca juga; Tahapan Pilkada Tangsel Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Jadwalnya )
Liason Officer (LO) Pilar Saga Ichsan, Taufik Kurrahman menyatakan, dengan sudah dilengkapinya berkas pencalonan itu, berarti Pilar Saga siap maju di Pilkada Tangsel 2020, sebagai pendamping Benyamin Davnie.
"KPU (Kota Tangerang Selatan) memberikan tenggat waktu perbaikan berkas untuk pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, terakhir hari ini, 16 September 2020," kata Taufik, kepada Sindonews, Rabu (16/9/2020) sore.
Taufik menambahkan, semua berkas yang disyaratkan KPU untuk pencalonan sudah dilengkapi. Mulai dari B1KWK hingga syarat-syarat lainnya, semua sudah lengkap. (Baca juga; Airin: Jangan Sampai Ada Kluster Covid-19 dari Pilkada Tangsel )
Sementara itu, Komisioner KPU Tangsel, Divisi Teknis Penyelenggara Ahmad Mujahid Zein mengatakan, berkas perbaikan tersebut diserahkan LO Benyamin-Pilar dan diterima.
"Setelah perbaikan berkas, tahapan selanjutnya menetapkan mereka sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, pada 23 September. Kemudian, pada 24 September pengundian nomor urut," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, 25 September 2020 dilakukan penyerahan laporan awal dana kampanye. Kemudian, pada 26 September hingga Desember 2020, masa kampanye. (Baca juga; Tahapan Pilkada Tangsel Jalan Terus di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Jadwalnya )
(wib)