Polisi Akan Tindak Kelompok Massa yang Menutup Jalan Tanpa Izin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pelaku penutup ruas jalan yang saat ini marak terjadi di Ibu Kota. Sanksi penjara 12 tahun bisa dikenakan bagi masyarakat yang menutup jalan tanpa izin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setiap masyarakat tidak diperkenankan untuk menutup jalan tanpa seizin pihak kepolisian. Bila masyarakat masih tetap memaksakan menutup jalan tanpa pemberitahuan dan mengganggu kenyamanan masyarakat maka bisa dipidana dan dikenakan Pasal 12 ayat 1 UU No 38/2004 tentang Jalan yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Oleh karena itu, pihaknya akan menggiatkan patroli terutama pada malam hari. Apabila ada yang menutup jalan maka kepolisian akan menindak tegas para pelaku. Dari pasal itu, maka para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana yakni hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak sebanyak Rp15 miliar sesuai dengan Pasal 63. (Baca: 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Jagorawi, POM TNI Lakukan Olah TKP)
“Kami juga akan segera membubarkan kalau ada yang menutup jalan tanpa izin,” tegasnya. Seperti diketahui, saat ini ramai di media sosial penutupan jalan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda baik itu untuk aksi balap liar atau kegiatan lainnya. Banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarkat dalam beraktivitas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setiap masyarakat tidak diperkenankan untuk menutup jalan tanpa seizin pihak kepolisian. Bila masyarakat masih tetap memaksakan menutup jalan tanpa pemberitahuan dan mengganggu kenyamanan masyarakat maka bisa dipidana dan dikenakan Pasal 12 ayat 1 UU No 38/2004 tentang Jalan yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Oleh karena itu, pihaknya akan menggiatkan patroli terutama pada malam hari. Apabila ada yang menutup jalan maka kepolisian akan menindak tegas para pelaku. Dari pasal itu, maka para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana yakni hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak sebanyak Rp15 miliar sesuai dengan Pasal 63. (Baca: 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Jagorawi, POM TNI Lakukan Olah TKP)
“Kami juga akan segera membubarkan kalau ada yang menutup jalan tanpa izin,” tegasnya. Seperti diketahui, saat ini ramai di media sosial penutupan jalan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda baik itu untuk aksi balap liar atau kegiatan lainnya. Banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut sehingga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarkat dalam beraktivitas.
(hab)