PSBB Ketat Berlaku, Masjid Jakarta Islamic Centre Ditutup Kembali

Senin, 14 September 2020 - 13:30 WIB
loading...
PSBB Ketat Berlaku, Masjid Jakarta Islamic Centre Ditutup Kembali
Pasca-pemberlakuan kembali PSBB Total di Jakarta, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) memastikan kegiatan keagamaan masyarakat akan kembali ditutup sementara.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pasca-pemberlakuan kembali PSBB Total di Jakarta, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) memastikan kegiatan keagamaan masyarakat akan kembali ditutup sementara. Penutupan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88/2020 dan Imbauan MUI Nomor : Kep-1639/DP MUI/IX/2020.

Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ma'arif Fuadi mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut maka penyelenggaraan salat fardhu lima waktu dan salat Jumat di Masjid JIC yang dihadiri oleh jamaah yang berasal dari berbagai daerah dan tempat lain ditutup sementara.

"Meski demikian azan tetap dikumandangkan dan kegiatan lainnya seperti sarana dakwah, kajian, pendidikan maka tetap melaksanakan kegiatan peribadatan meskipun secara terbatas dengan mengikuti protokol kesehatan," kata Ma'arif, saat di konfirmasi Senin (14/9/2020). (Baca: Polda Metro dan Pemprov DKI Rumuskan Sanksi Pelanggar PSBB)

Sementara itu, Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan, angka kematian di Jakarta dan kebutuhan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19 yang terus meningkat menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada pada kondisi yang darurat."Oleh karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya dalam mengerem laju penyebaran dan penularan Covid-19 demi kemaslahatan bersama," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2725 seconds (0.1#10.140)