Polda Metro dan Pemprov DKI Rumuskan Sanksi Pelanggar PSBB

Senin, 14 September 2020 - 13:22 WIB
loading...
Polda Metro dan Pemprov DKI Rumuskan Sanksi Pelanggar PSBB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta serta TNI sedang merumuskan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, operasi yustisi dalam rangka PSBB di Ibu Kota akan segra dilakukan. Namun, pihaknya bersama TNI dan pemprov DKI Jakarta sedang merumuskan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat. “Pukul 14.00 WIB akan digelar rapat untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2020).

Dia menegaskan, dalam rapat tersebut akan dihadiri juga pihak kejaksaan dan pengadilan guna menyatukan visi dalam memberika sanksi kepada masyarakat. “Karena memang kita ketahui bersama hari ini dilaksanakan PSBB perketatan,” tegasnya.

Menurutnya, kali ini yang dikedepankan adalah penegakan atau yustisi kepada masyarakat yang memang tidak patuh kepada protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan secara persuasive dan humanis. (Baca: Pesan Anies Baswedan kepada Petugas Pegawasan dan Penindakan PSBB)

Bahkan, pada Sabtu dan Minggu kemarin sudah dilakukan sosialisai kepada masyarakat. Dia menegaskan, dalam pelaksanaan kali ini pihaknya mengacu pada pergub baru yaitu Pergub No 88/2020. Dalam pergub baru ini juga menyangkut hal penindakan disiplin kepada masyarakat.

“Kita harapkan di sini masyarakat bisa disiplin, patuh bahwa kita ketahui bersama bahwa penyebaran Covid-19 ini khususnya di wilayah Jakarta cukup tinggi yang hampir setiap hari itu hampir 1.000 lebih yang terpapar atau positif dalam kurun waktu dua minggu ini sehingga diambil suatu kebijakan yang memang agak sedikit tegas,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)