Operasional Transportasi di Jakarta Sesuai Permenhub 41/2020, Begini Penerapannya saat PSBB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan transportasi di wilayah PSBB, Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya. Termasuk di DKI Jakarta yang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI, pengendalian transportasi dilakukan mengacu pada Permenhub 41/2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (13/9/2020).
Adita menambahkan, pihaknya tidak menerapkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum transisi. Adapun persyaratan penumpang antar kota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No 9/2020, dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) masih diberlakukan. (Baca juga; DKI PSBB Total, Frekuensi dan Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi )
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan. Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan COVID-19 di area transportasi publik.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," katanya. (Baca juga; PSBB Total, Ganjil Genap Tak Berlaku dan Mobil Berisi Penumpang Beda Domisili Dibatasi 2 Orang )
Untuk penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas dua orang per baris, kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," ucapnya.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI, pengendalian transportasi dilakukan mengacu pada Permenhub 41/2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (13/9/2020).
Adita menambahkan, pihaknya tidak menerapkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum transisi. Adapun persyaratan penumpang antar kota tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No 9/2020, dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) masih diberlakukan. (Baca juga; DKI PSBB Total, Frekuensi dan Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi )
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan. Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan COVID-19 di area transportasi publik.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," katanya. (Baca juga; PSBB Total, Ganjil Genap Tak Berlaku dan Mobil Berisi Penumpang Beda Domisili Dibatasi 2 Orang )
Untuk penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas dua orang per baris, kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," ucapnya.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
(wib)