Mal dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB Total
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mal dan pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan maksimal 50% selama penerapan PSBB mulai Senin 14 September 2020. Pelaksanaan PSBB total sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB dua minggu ke depan pasar dan mal atau pusat perbelanjaan dizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. "Apabila ada pelanggaran kami akan melakukan penutupan selama tiga hari," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total )
Anies menjelaskan, meski memperbolehkan mal dan pusat perbelanjaan dibuka, pihaknya tetap melarang restoran, kafe, dan sebagainya yang berada di dalam mal untuk menyediakan makan di tempat bagi pengunjung. Semuanya wajib dibawa pulang.
Pada prinsipnya PSBB, kata Anies, dilarang keluar rumah atau berkegiatan kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Untuk itu, meski ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan pada masa PSBB, masyarakat sebaiknya patuh.
"Kami membutuhkan kekompakan antara pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi wabah COVID-19 ini," pungkasnya. (Baca juga; PSBB Total, Anies Izinkan Ojol Angkut Barang dan Penumpang di Jakarta )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB dua minggu ke depan pasar dan mal atau pusat perbelanjaan dizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. "Apabila ada pelanggaran kami akan melakukan penutupan selama tiga hari," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total )
Anies menjelaskan, meski memperbolehkan mal dan pusat perbelanjaan dibuka, pihaknya tetap melarang restoran, kafe, dan sebagainya yang berada di dalam mal untuk menyediakan makan di tempat bagi pengunjung. Semuanya wajib dibawa pulang.
Pada prinsipnya PSBB, kata Anies, dilarang keluar rumah atau berkegiatan kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Untuk itu, meski ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan pada masa PSBB, masyarakat sebaiknya patuh.
"Kami membutuhkan kekompakan antara pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi wabah COVID-19 ini," pungkasnya. (Baca juga; PSBB Total, Anies Izinkan Ojol Angkut Barang dan Penumpang di Jakarta )
(wib)