PSBB Pra AKB di Bogor Diperpanjang, Ade Yasin: Kawasan Puncak Diperketat Tiap Akhir Pekan

Minggu, 13 September 2020 - 13:55 WIB
loading...
PSBB Pra AKB di Bogor...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jalur Puncak diperketat hanya saat akhir pekan.

Pihaknya bersama TNI-Polri akan terus melakukan razia gabungan selama PSBB Pra AKB sejak 11 - 29 September 2020. "Akan disiagakan di sana untuk penertiban dan pemantauan. Bagi yang tidak berkepentingan akan dipulangkan," ujar Ade, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Sudirman-Thamrin Sebagai Jalur Transportasi Pesepeda dan Sarana Olahraga di Tengah Pandemi)

Pengetatan di kawasan perbatasan akan dilakukan setiap hari terkecuali di wilayah Puncak Bogor hanya diberlakukan setiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.

"Dishub disiagakan di lokasi jalan tikus. Satpol PP di jam buka dan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Tempat wisata tidak ditutup, tapi dibatasi saja," ucapnya.

Menurut Ade, pada perpanjangan PSBB sampai 29 September 2020 ada beberapa yang dibatasi seperti jam operasional mengenai keramaian di mal, pasar, dan usaha lainnya. "Paling malam sebelumnya pukul 21.00 WIB, saat ini kita terapkan sampai pukul 19.00 WIB supaya mengurangi kegiatan di malam hari dan ketika semua dibatasi pasti malamnya tidak akan ramai," ungkapnya. (Baca juga: 13 Warga Puncak Bogor Positif Covid-19)

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, ketika PSBB Pra AKB pembagian tim yang sudah ditentukan harus dijalankan sesuai prosedur. Setiap hari petugas dibagi tiga tim.

"Tim pertama pendisiplinan jalur puncak, tim kedua pendisiplinan pembatasan untuk warga dari luar Bogor yang melalui jalur alternatif khususnya pengendara roda dua. Tim ketiga melakukan penertiban tempat-tempat wisata, restoran, minimarket, dan lainnya," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)