DKI Kaji Sanksi Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan pada PSBB Total

Kamis, 10 September 2020 - 17:19 WIB
loading...
DKI Kaji Sanksi Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan pada PSBB Total
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengkaji sanksi perusahaan atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji sanksi tersebut. Pada PSBB sebelumnya ada dua objek yang diawasi yakni objek yang dikecualikan dan objek yang tidak dikecualikan. (Baca juga: Siang Ini, Anies Undang Kepala Daerah Bodetabek untuk Lakukan PSBB Total)

Untuk objek yang dikecualikan, pihaknya akan mengawasi perihal pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Apabila ada yang melanggar, sanksinya dilakukan penutupan sementara. Sedangkan objek yang tidak dikecualikan tetapi tetap beroperasi pada masa PSBB, sanksinya langsung ditutup.

"Itu kan berlaku pada masa PSBB awal Maret lalu. Nah, apakah pada PSBB besok (Senin 14 September 2020) hanya penutupan sementara atau sanksi administrasi, kami masih kaji," ujar Andri, Kamis (10/9/2020).

Dinasnya hanya melakukan pengawasan di perkantoran swasta. Sementara untuk perkantoran lainnya akan diawasi oleh perangkat daerah lainnya seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM. Termasuk aduan dari internal pekerja ataupun pemantauan langsung ke perusahaan.

Terkait perusahaan yang mendapatkan IOMKI seperti pada PSBB sebelumnya, menurut Andri, sebelum mendapatkan IOMKI dari Kementerian Perindustrian, perusahaan harus mendapat rekomendasi dari Pemprov DKI. (Baca juga: Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB)

Pada PSBB Maret lalu mengatur seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban penghentian aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan yakni kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kantor BUMN dan BUMD,

Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan antara lain Kesehatan; Pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Logistik; Konstruksi; Industri Strategis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; serta sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)