Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB

Kamis, 10 September 2020 - 10:14 WIB
loading...
Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB
Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.

Belum ada keputusan resmi terkait kebijakan baru pengembalian ke penerapan PSBB awal. Sekadar mengingatkan kembali beberapa panduan beraktivitas ketika awal penerapan PSBB di Jakarta. (Baca juga; DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah )

Perusahaan atau kantor diimbau menerapkan aturan work from home (WFH), jika tetap beroperasi menerapkan pembatasan fisik, penggunaan masker, dan deteksi tubuh rutin. Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) dan karyawan lanjut usia di atas 60 tahun tidak dianjurkan ke kantor.

Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB, antara lain instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, bahan pangan dan minuman, energy, komunikasi, keuangan, industri strategis, serta pelayanan dasar.
Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB

Saat bepergian menggunakan transportasi umum dalam kota wajib memakai masker, mematuhi physical distancing, cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi, penumpang kendaraan roda empat maksimal tiga orang.

Mal atau pusat perbelanjaan tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok. Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, namun hanya melayani take away. Tidak bisa hangout selama PSBB. (Baca juga; DKI Kembali PSBB Ketat, Rumah Ibadah di Perkampungan/Komplek Tetap Boleh Buka )

Sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara, kegiatan belajar mengajar menggunakan metode belajar jarak jauh di rumah. Yang diizinkan tetap buka adalah lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)