Komitmen Pemkot Tangsel Tindak Pelanggar Protokol Covid-19 Dipertanyakan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menindak pelaku pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 kembali dipertanyakan.Tidak adanya sanksi tegas, membuat warga dengan entengnya mengabaikan protokol kesehatan yang tengah diterapkan. Apalagi, Kota Tangsel masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Seperti saat pendaftaran Pilkada Tangsel ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) misalnya. Banyak para pendukung, termasuk pasangan calon yang mendaftar tidak menerapkan social distancing di lokasi. Pelanggaran ini pun menjadi catatan pihak kepolisian dan KPUD. Namun, tidak ada teguran. Hanya imbauan saja yang diberikan. Tindak lembek ini, kontan membuat penerapan protokol Covid-19 tidak maksimal.
Kemudian saat razia masker Satpol PP di Pasar Serpong. Sebanyak 55 orang terjaring razia, tidak memakai masker. Tidak ada denda yang dikenakan, hanya sanksi moral. Padahal, dalam Perwal No 16 tahun 2020 tentang PSBB, Pasal 28 ayat 2 tentang Denda Administratif poin A disebut, setiap orang yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, dapat didenda Rp50.000. Sedang dalam poin J, setiap penanggung jawab kegiatan sosial dan kebudayaan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol Covid-19 bisa didenda Rp5 juta.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, peraturan PSBB dan pilkada merupakan satu kesatuan. Sehingga, setiap perhelatan Pilkada Tangsel, harus mengikuti aturan protokol kesehatan. (
)
"Jadi manakala ada kegiatan pilkada tidak berarti perwal tentang PSBB, pergub tentang PSBB itu menjadi dilanggar. Itu tidak boleh, harus menjadi satu kesatuan," kata Airin kepada SINDOnews di Ciputat, Rabu (9/9/2020).
Pihaknya mengimbau kepada Satuan Gugus Tugas untuk kerap waspada. Kepada tiga pasangan calon yang akan berlaga, diimbau agar mengurangi massa pendukungnya. ( )
"Tadi dikasih masukan, bahwa mengurangi kerumunan massa, terus sudah gitu betul-betul mengikuti protokol Covid-19 dengan tujuan akhirnya jangan sampai ada kluster baru, ya lebih ke sana," sambungnya.
Semua sanksi terhadap protokol kesehatan, menurutnya harus sesuai dengan perwal yang telah ditetapkan. Baik pelanggaran jaga jarak, maupun masker, mengacu ke perwal. ( )
"Nanti saya cek. Nanti saya cek sama Satpol PP. Ya, Harus sesuai dengan perwal. Perwal kita mengacu kepada pergub, pergub kita mengacu kepada Undang-Undang Karantina Wilayah Tentang PSBB," tambah Airin lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, pihaknya tidak bisa memungut denda kepada warga yang tidak memakai masker, karena alasan kemusiaan.
"Mereka kita denda Rp50 ribu, ngakunya pada kagak punya duit. Akhirnya kita suruh bersihin pasar. Ya, mau gimana lagi, orang pada gak punya duit, pada gak mampu bayar. Ya kita suruh nyapu saja, bersihin pasar," tukasnya.
Seperti saat pendaftaran Pilkada Tangsel ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) misalnya. Banyak para pendukung, termasuk pasangan calon yang mendaftar tidak menerapkan social distancing di lokasi. Pelanggaran ini pun menjadi catatan pihak kepolisian dan KPUD. Namun, tidak ada teguran. Hanya imbauan saja yang diberikan. Tindak lembek ini, kontan membuat penerapan protokol Covid-19 tidak maksimal.
Kemudian saat razia masker Satpol PP di Pasar Serpong. Sebanyak 55 orang terjaring razia, tidak memakai masker. Tidak ada denda yang dikenakan, hanya sanksi moral. Padahal, dalam Perwal No 16 tahun 2020 tentang PSBB, Pasal 28 ayat 2 tentang Denda Administratif poin A disebut, setiap orang yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, dapat didenda Rp50.000. Sedang dalam poin J, setiap penanggung jawab kegiatan sosial dan kebudayaan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol Covid-19 bisa didenda Rp5 juta.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, peraturan PSBB dan pilkada merupakan satu kesatuan. Sehingga, setiap perhelatan Pilkada Tangsel, harus mengikuti aturan protokol kesehatan. (
Baca Juga
"Jadi manakala ada kegiatan pilkada tidak berarti perwal tentang PSBB, pergub tentang PSBB itu menjadi dilanggar. Itu tidak boleh, harus menjadi satu kesatuan," kata Airin kepada SINDOnews di Ciputat, Rabu (9/9/2020).
Pihaknya mengimbau kepada Satuan Gugus Tugas untuk kerap waspada. Kepada tiga pasangan calon yang akan berlaga, diimbau agar mengurangi massa pendukungnya. ( )
"Tadi dikasih masukan, bahwa mengurangi kerumunan massa, terus sudah gitu betul-betul mengikuti protokol Covid-19 dengan tujuan akhirnya jangan sampai ada kluster baru, ya lebih ke sana," sambungnya.
Semua sanksi terhadap protokol kesehatan, menurutnya harus sesuai dengan perwal yang telah ditetapkan. Baik pelanggaran jaga jarak, maupun masker, mengacu ke perwal. ( )
"Nanti saya cek. Nanti saya cek sama Satpol PP. Ya, Harus sesuai dengan perwal. Perwal kita mengacu kepada pergub, pergub kita mengacu kepada Undang-Undang Karantina Wilayah Tentang PSBB," tambah Airin lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, pihaknya tidak bisa memungut denda kepada warga yang tidak memakai masker, karena alasan kemusiaan.
"Mereka kita denda Rp50 ribu, ngakunya pada kagak punya duit. Akhirnya kita suruh bersihin pasar. Ya, mau gimana lagi, orang pada gak punya duit, pada gak mampu bayar. Ya kita suruh nyapu saja, bersihin pasar," tukasnya.
(mhd)