Polisi Terima Surat Pengajuan Rehabilitasi Reza Artamevia dari Kuasa Hukum

Rabu, 09 September 2020 - 14:42 WIB
loading...
Polisi Terima Surat Pengajuan Rehabilitasi Reza Artamevia dari Kuasa Hukum
Artis Reza Artamevia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah menerima surat permintaan rehabilitasi dari Reza Artamevia . Sebelumnya, Reza mengajukan surat rehabilitasi kepada polisi terkait kasus dugaan narkoba yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah menrima surat permohonan dari Reza untuk melakukan rehabilitasi. Surat tertulis tersebut dikirimkan oleh Kuasa hukumnya langsung.

“Sudah kami terima surat permohonannya, dan saat ini masih dipelajari,” katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020). ( )

Yusri menjelaskan, walaupun surat permohonan sudah diterima namun hal tersebut tidaklah langsung diterima. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku maka penyidik akan melakukan gelar perkara terlabih dahulu untuk menentukan apakah permohonannya bisa dikabulkan atau tidak.

“Setelah gelar perkara kita akan lakukan asesmen ke BNP DKI Jakarta baru bisa dilihat apakah bisa direhab apa tidak,” tegasnya. ( )

Menurutnya, perimintaan rehab tidak semuda yang dipikirkan. Karena akan dilihat apakah tersangka memang berhak direhab atau tidak. Terkait pemeriksaan rambut, penyidik melihat hingga saat ini tidak diperlukan pemeriksaan tersebut karena tersangka sangat koperatif.

“Kalau pemeriksaa rambut kita lihat apakah perlu atau tidak, saat ini memang belum diperlukan,” tukasnya. ( )

Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat 4 September 2020 di sebuah restoran Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ditangkap Reza baru saja membeli sabu, dari tangannya ditemukan satu klip sabu seberat 0.78 gram yang dia beli seharga Rp1.2 juta.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)