Seperti DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bekasi Ajukan PSBB

Rabu, 08 April 2020 - 13:21 WIB
Seperti DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bekasi Ajukan PSBB
Seperti DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bekasi Ajukan PSBB
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Namun, Kabupaten Bekasi akan terlebih dahulu mengajukan PSBB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan.

Keputusan tersebut ditetapkan usai menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Diskomimfo Kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Bupati Bekasi di Cikarang Pusat, Rabu (8/4/2020)."Ya kami sudah bahas dalam rapat koordinasi hari ini," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja, Rabu siang.

Menurut dia, dalam PSBB di Kabupaten Bekasi tidak akan menutup akses antarwilayah dan daerah. Melainkan hanya lebih memperketat aktivitas masyarakat, serta kerumunan masyarakat yang lebih diperketat."Kami tidak akan menutup akses jalan warga, hanya diperketat saja seperti DKI Jakarta," ujarnya

Sebelumnya, kata dia, di Kabupaten Bekasi sudah menerapkan anak sekolah untuk belajar di rumah, pegawai yang bekerja dirumahkan dengan sistem piket. Namun, bila ada masyarakat yang tidak mengindahkan, maka akan ada tindakan sanksi dari pihak kepolisian dengan menciduknya.

Adapun untuk dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, lanjut dia, pemerintah
akan memberikan langsung bantuan kepada warga yang terdampak. "Jadi PSBB ini masyarakat akan kita berikan bantuan mulai dari pedagang dan online atau ojek pangkalan mendapatkan bantuan dari pemerintah," tuturnya.

Eka menjelaskan, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah yang diajukan Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk PSBB."Semalam sudah ada rapat dengan Pak Gubernur. Sudah disetujui dan surat pengajuanya akan kita berikan ke Jawa Barat dan Kemenkes," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4692 seconds (0.1#10.140)