Cegah Corona, Pegawai Kantoran Sambut Baik Penerapan PSBB di Ibu Kota

Rabu, 08 April 2020 - 12:07 WIB
Cegah Corona, Pegawai...
Cegah Corona, Pegawai Kantoran Sambut Baik Penerapan PSBB di Ibu Kota
A A A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada 10 April 2020 lusa disambut baik sejumlah masyarakat. Warga Ibu Kota pun diminta mematahui aturan PSBB tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Salah satu karyawan konsultan proyek bernama Ayu wulan (25) mengatakan, sangat menyetujui pemberlakuan PSBB di Jakarta. Dia pun berharap warga lebih taat pada aturan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 .

“Setuju sih (PSBB) semoga sih jadi lebih tertib ya masyarakatnya beneran cuma di rumah saja. Kadang orang tuh terpaksa mau enggak mau keluar rumah ya karena harus kerja kan. Nah kalau ada kebijakan seperti ini otomatis kantor pun bakal ikut serta jadi orang-orang bisa stay safe di rumah,” kata Ayu kepada SINDOnews, Rabu (8/4/2020).

Adanya kebijakan PSBB ini, lanjut Ayu, memang diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Corona.”Mudah-mudahan setelah diberlakukan ini nantinya bakal segera lebih baik keadaannya,” harap Ayu.

Ayu juga bercerita mengenai sepinya kondisi jalanan dan tempat umum selama beberapa waktu belakangan ini. Hikmahnya, jalanan lebih bebas macet dan pengguna transportasi umum lebih tertib.

“Kalau jalanan hari ini lebih sepi, KRL dari emang udah lama sepi terus. Tapi masyarakatnya yang naik KRL lebih teratur lebih bisa jaga jarak enggak asal duduk nempel gitu. Awal-awal masih pada dempet duduknya tapi sekarang udah pada paham,” terangnya.

Wanita yang bertempat tinggal di Serpong, Tangerang Selatan itu menambahkan, perusahaan tempatnya bekerja telah mengikuti protokol kesehatan. Ayu mendapatkan masker dan hand sanitizer dari kantornya di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Adapun untuk menyikapi aturan PSBB, Ayu mengaku sedang dibahas oleh pimpinan perusahaan dan baru akan disampaikan esok hari."Arahan tertulis sih belum tapi udah dipersiapkan untuk full kerja di rumah. Ada WFH dari awal Maret tapi dibagi tim A dan B. Tapi semenjak semakin bertambah jumlahnya dikasih tahu kalau emang benar- bener urgent saja baru ke kantor,” ucap Ayu.

Untuk diketahui aturan PSBB terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai. Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, yakni, kesehatan; pangan; energi (air, gas, listrik, pompa bensin); komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi).

Selanjutnya, keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal; logistik/distribusi barang; kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong); dan industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)