Cegah Penyebaran Virus Corona, Mari Patuhi PSBB
A
A
A
JAKARTA - Mari bersama-sama mematuhi aturan pembatasan yang diberlakukan wilayah DKI Jakarta. Kekompakan untuk disiplin dan taat aturan sangat dibutuhkan agar pembatasan yang dilakukan bisa efektif menekan penyebaran corona (Covid-19) .
Kemarin Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Ini merupakan daerah yang pertama kali menerapkan aturan tersebut.
Penerapan PSBB di wilayah ini memang mendesak dilakukan karena Jakarta menjadi pusat penyebaran wabah corona. Berdasarkan data terakhir, kemarin tercatat di DKI ada penambahan 135 pasien positif korona baru, hingga jumlah total kasus mencapai 1.369. Dari jumlah tersebut, warga yang meninggal mencapai 106 orang. Adapun jumlah total pasien positif korona secara nasional sebanyak 2.738 orang dan 221 meninggal dunia.
Persetujuan penerapan PSBB di Jakarta disampaikan pemerintah melalui Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan.
“Karena itu, mari dipahami bersama bahwa ini pun juga dimaknai kita membatasi mobilitas sosial dari setiap orang. Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain,” kata Yuri dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin. (Baca: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Diminta Berani Tutup Perkantoran)
Menurut dia, akan banyak manfaatn yang nanti bisa didapatkan dari pemberlakuan PSBB. Di antaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk berkumpul alasan kesenian, budaya, olahraga, dan lainnya. Dia menandaskan, PSBB juga harus dipahami sebagai upaya membatasi mobilitas sosial untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. “Kita, semuanya, bersama-sama memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apa pun apabila memang tidak diperlukan,” imbau Yuri.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui status PSBB dan DKI Jakarta sudah bisa melaksanakan status tersebut. “Jadi, seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai kemampuan beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan,” ucapnya.
Kendati demikian, Busroni menggariskan bahwa status PSBB harus dijalankan dengan humanis karena nomor satu adalah menyelamatkan manusia. “Tetap fokus pada nyawa manusia, itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk, pesannya itu. Nomor satu adalah masyarakat diselamatkan,” katanya.
Dia lantas menuturkan, pertimbangan persetujuan status PSBB untuk DKI Jakarta karena melihat aspek kesehatan, keselamatan, dan ekonomi. Juga sudah ada pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona di Indonesia. “Itu bukan pertimbangan Kemenkes saja, pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak. Pertama, pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi. Jadi ada beberapa aspek yang dilihat,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait PSBB. Sesuai Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, status ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
Untuk mengefektifkan aturan tersebut, Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang. Dengan demikian, PSBB bisa berjalan secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah. Keputusan PSBB ini sekaligus menghentikan wacana lockdown seperti banyak diterapkan negara lain. (Baca juga: Anies Minta Warga Patuhi PSBB)
Berdasar aturan pelaksanaan PSBB, ada sejumlah kegiatan yang dilarang. Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu. Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah.
Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi dan moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan. Hal yang dilarang terakhir, ketujuh, adalah kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
Bagaimana DKI Jakarta mengimplementasikan PSBB? Hingga kemarin Pemerintah Provinsi DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait standard operating procedure (SOP) pelaksanaan status PSBB. Pergub tersebut nantinya mengatur kebijakan pembatasan yang tertuang dalam PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, menuturkan, pembahasan pergub dilakukan bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Dia memprediksi kemungkinan satu dua hari pergub tersebut baru selesai. "Jadi enggak masing-masing. Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas. Enggak lama, satu dua hari saja," kata Arifin kepada wartawan kemarin.
Arifin memastikan Satpol PP terlibat dalam penegakan hukum kebijakan PSBB seperti sudah dilakukan DKI saat ini. Misalnya dalam penggunaan masker. Satpol PP selama ini menegur dan mengingatkan apabila ada masyarakat yang keluar tidak menggunakan masker. Termasuk dalam menutup tempat hiburan yang sudah berlaku dua pekan lalu dan kini diperpanjang hingga 19 April. (Baca juga: PSBB DKI Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pribadi)
Selain itu, lanjut Arifin, pihaknya juga telah melakukan penghalauan kerumunan di fasilitas umum, membubarkan tempat keramaian supaya kembali ke tempat masing-masing. "Kita jaga yang namanya jaga jarak. Ini harus jadi perhatian kita semua. Polisi juga sudah ada maklumat Kapolri. (Dalam) penanganan hukumnya, polisi beberapa hari lalu sudah menerapkan beberapa tersangka terhadap pelanggaran yang sudah disampaikan oleh pemerintah supaya masyarakat menaati," paparnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama ini DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21/2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
Namun, aturan tersebut hanya dilakukan terhadap moda transportasi yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta. Seperti pembatasan layanan operasional dan penumpang atau pelanggan di Transjakarta, MRT, dan LRT. "Dengan adanya status PSBB, Pemprov DKI mempunyai kewenangan kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, kemarin.
Kendati demikian, Syafrin masih menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur Anies Baswedan, karena sejauh ini belum ada instruksi lanjutan untuk sektor transportasi. Syafrin menjelaskan, selain mengajukan penetapan PSBB terhadap Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajukan agar PSBB diterapkan secara terintegrasi dengan Jabodetabek. Pasalnya, Jabodetabek sudah menjadi satu kesatuan wilayah yang tidak lagi dibatasi wilayah administrasi.
"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kami menyarankan, kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Itu yang kami harapkan diterbitkan," kata Syafrin.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi masih akan membahas kemungkinan PSBB diterapkan di wilayahnya. Sebab, pembahasan akan segera dilakukan tim Gugus Tugas Pengangan Covid-19 pada Rabu (8/4/2020) besok dengan berbagai instansi vertikal di Kota Bekasi.
Jika dirasa perlu, Kota Bekasi akan mengajukan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan. Demikian ditegaskan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews.com, Selasa (9/4). ”Kota Bekasi belum PSBB, kita lihat perkembangan DKI Jakarta,” katanya. (Binti Mufarida/Dita Angga/Bima Setiadi/Abdullah Suriajaya)
Kemarin Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Ini merupakan daerah yang pertama kali menerapkan aturan tersebut.
Penerapan PSBB di wilayah ini memang mendesak dilakukan karena Jakarta menjadi pusat penyebaran wabah corona. Berdasarkan data terakhir, kemarin tercatat di DKI ada penambahan 135 pasien positif korona baru, hingga jumlah total kasus mencapai 1.369. Dari jumlah tersebut, warga yang meninggal mencapai 106 orang. Adapun jumlah total pasien positif korona secara nasional sebanyak 2.738 orang dan 221 meninggal dunia.
Persetujuan penerapan PSBB di Jakarta disampaikan pemerintah melalui Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan.
“Karena itu, mari dipahami bersama bahwa ini pun juga dimaknai kita membatasi mobilitas sosial dari setiap orang. Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain,” kata Yuri dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin. (Baca: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Diminta Berani Tutup Perkantoran)
Menurut dia, akan banyak manfaatn yang nanti bisa didapatkan dari pemberlakuan PSBB. Di antaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk berkumpul alasan kesenian, budaya, olahraga, dan lainnya. Dia menandaskan, PSBB juga harus dipahami sebagai upaya membatasi mobilitas sosial untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. “Kita, semuanya, bersama-sama memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apa pun apabila memang tidak diperlukan,” imbau Yuri.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui status PSBB dan DKI Jakarta sudah bisa melaksanakan status tersebut. “Jadi, seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai kemampuan beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan,” ucapnya.
Kendati demikian, Busroni menggariskan bahwa status PSBB harus dijalankan dengan humanis karena nomor satu adalah menyelamatkan manusia. “Tetap fokus pada nyawa manusia, itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk, pesannya itu. Nomor satu adalah masyarakat diselamatkan,” katanya.
Dia lantas menuturkan, pertimbangan persetujuan status PSBB untuk DKI Jakarta karena melihat aspek kesehatan, keselamatan, dan ekonomi. Juga sudah ada pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona di Indonesia. “Itu bukan pertimbangan Kemenkes saja, pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak. Pertama, pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi. Jadi ada beberapa aspek yang dilihat,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait PSBB. Sesuai Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, status ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
Untuk mengefektifkan aturan tersebut, Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang. Dengan demikian, PSBB bisa berjalan secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah. Keputusan PSBB ini sekaligus menghentikan wacana lockdown seperti banyak diterapkan negara lain. (Baca juga: Anies Minta Warga Patuhi PSBB)
Berdasar aturan pelaksanaan PSBB, ada sejumlah kegiatan yang dilarang. Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu. Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah.
Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi dan moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan. Hal yang dilarang terakhir, ketujuh, adalah kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
Bagaimana DKI Jakarta mengimplementasikan PSBB? Hingga kemarin Pemerintah Provinsi DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait standard operating procedure (SOP) pelaksanaan status PSBB. Pergub tersebut nantinya mengatur kebijakan pembatasan yang tertuang dalam PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, menuturkan, pembahasan pergub dilakukan bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Dia memprediksi kemungkinan satu dua hari pergub tersebut baru selesai. "Jadi enggak masing-masing. Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas. Enggak lama, satu dua hari saja," kata Arifin kepada wartawan kemarin.
Arifin memastikan Satpol PP terlibat dalam penegakan hukum kebijakan PSBB seperti sudah dilakukan DKI saat ini. Misalnya dalam penggunaan masker. Satpol PP selama ini menegur dan mengingatkan apabila ada masyarakat yang keluar tidak menggunakan masker. Termasuk dalam menutup tempat hiburan yang sudah berlaku dua pekan lalu dan kini diperpanjang hingga 19 April. (Baca juga: PSBB DKI Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pribadi)
Selain itu, lanjut Arifin, pihaknya juga telah melakukan penghalauan kerumunan di fasilitas umum, membubarkan tempat keramaian supaya kembali ke tempat masing-masing. "Kita jaga yang namanya jaga jarak. Ini harus jadi perhatian kita semua. Polisi juga sudah ada maklumat Kapolri. (Dalam) penanganan hukumnya, polisi beberapa hari lalu sudah menerapkan beberapa tersangka terhadap pelanggaran yang sudah disampaikan oleh pemerintah supaya masyarakat menaati," paparnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama ini DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21/2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
Namun, aturan tersebut hanya dilakukan terhadap moda transportasi yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta. Seperti pembatasan layanan operasional dan penumpang atau pelanggan di Transjakarta, MRT, dan LRT. "Dengan adanya status PSBB, Pemprov DKI mempunyai kewenangan kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, kemarin.
Kendati demikian, Syafrin masih menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur Anies Baswedan, karena sejauh ini belum ada instruksi lanjutan untuk sektor transportasi. Syafrin menjelaskan, selain mengajukan penetapan PSBB terhadap Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajukan agar PSBB diterapkan secara terintegrasi dengan Jabodetabek. Pasalnya, Jabodetabek sudah menjadi satu kesatuan wilayah yang tidak lagi dibatasi wilayah administrasi.
"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kami menyarankan, kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Itu yang kami harapkan diterbitkan," kata Syafrin.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi masih akan membahas kemungkinan PSBB diterapkan di wilayahnya. Sebab, pembahasan akan segera dilakukan tim Gugus Tugas Pengangan Covid-19 pada Rabu (8/4/2020) besok dengan berbagai instansi vertikal di Kota Bekasi.
Jika dirasa perlu, Kota Bekasi akan mengajukan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan. Demikian ditegaskan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews.com, Selasa (9/4). ”Kota Bekasi belum PSBB, kita lihat perkembangan DKI Jakarta,” katanya. (Binti Mufarida/Dita Angga/Bima Setiadi/Abdullah Suriajaya)
(ysw)