Wali Kota Depok Ajukan PSBB kepada Pemprov Jabar
A
A
A
DEPOK - Setelah DKI Jakarta disetujui untuk pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka daerah penyangga pun akan melakukan hal yang sama.
Seperti yang dilakukan Kota Depok yang pada malam ini sudah mengajukan kajian ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kajian pengusulan PSBB di Depok.
"Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang PSBB untuk Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (7/4/2020) malam.
Jika hal ini disetujui, maka dalam waktu dekat PSBB akan diberlakukan di Depok. Namun untuk waktu pastinya belum diketahui karena saat ini masih proses pengajuan.
Pemkot Depok mempertimbangkan sejumlah aspek ketika pengajuan PSBB. Antara lain kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Kemudian juga dilakukan kajian sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan sebelum PSBB diajukan.
"Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB Jabodetabek atau Bodebek, karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB. Maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok," tegasnya.
Pada Selasa malam Pemkot Depok sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Pemprov Jabar. "Berkenaan hal tersebut, malam ini Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya," katanya.
Hal lain yang juga dilakukan adalah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok dan Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan Covid-19.
Tercatat saat ini jumlah PDP yang meninggal saat ini berjumlah 28 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
Seperti yang dilakukan Kota Depok yang pada malam ini sudah mengajukan kajian ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kajian pengusulan PSBB di Depok.
"Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang PSBB untuk Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (7/4/2020) malam.
Jika hal ini disetujui, maka dalam waktu dekat PSBB akan diberlakukan di Depok. Namun untuk waktu pastinya belum diketahui karena saat ini masih proses pengajuan.
Pemkot Depok mempertimbangkan sejumlah aspek ketika pengajuan PSBB. Antara lain kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Kemudian juga dilakukan kajian sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan sebelum PSBB diajukan.
"Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB Jabodetabek atau Bodebek, karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB. Maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok," tegasnya.
Pada Selasa malam Pemkot Depok sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Pemprov Jabar. "Berkenaan hal tersebut, malam ini Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya," katanya.
Hal lain yang juga dilakukan adalah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Depok dan Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan Covid-19.
Tercatat saat ini jumlah PDP yang meninggal saat ini berjumlah 28 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
(thm)