Kabur dari Lapas dan Bacok Polisi, Rampok Sadis Ini Kembali Ditangkap

Selasa, 08 September 2020 - 16:01 WIB
loading...
Kabur dari Lapas dan Bacok Polisi, Rampok Sadis Ini Kembali Ditangkap
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary memperlihatkan Roha dan satu temannya yang merupakan komplotan perampok sadis. Keduanya ditangkap saat beraksi di Cisoka, Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Roha alias Acong napi yang kabur dari Lapas Kelas I Pemuda Tangerang pada 2009 lalu ditangkap petugas Polsek Cisoka, Tangerang. Dalam catatan kriminalitasnya Roha juga pernah membacok anggota Resmob Satreskrim Polresta Serang, yakni Briptu Glen.

Kapolres Kota Tangerang , Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Roha merupakan penjahat sadis yang memiliki daftar kejahatan cukup panjang. Pada 2016, Roha melakukan perampokan dan ditetapkan sebagai DPO petugas Polresta Tangerang. Roha juga tercatat sebagai DPO kasus perampokan dan pembacokan anggota Resmob Satreskrim Polresta Serang, yakni Briptu Glen.

Pada 14 Agustus 2020, lanjut Ade, Roha kembali melakukan perampokan dua rumah sekaligus di Cisoka. Ketika sedang mengambil barang-barang di rumah itu, pemilik rumah memergoki aksi Roha bersama lima temannya.

"Roha menyabetkan senjata tajam ke pemilik rumah hingga harus menerima 15 jahitan," kata Ade kepada wartawan Selasa (8/9/2020). Setelah melukai korban, Roha beserta komplotannya berusaha kabur. Tetapi korban masih mengejar dan teriak minta tolong. (Baca: Warga Kena Tembakan, Pencuri Motor Sekarat Dikeroyok Massa di Cikarang Timur)

Warga yang mengetahui lalu ikut mengejar dan menangkap pelaku. Sedang sisanya melarikan diri. Selain Roha warga juga menangkap Ependi alias Pendi. Sedang empat tersangka lain yakni, Unyil, Beng, Endang dan Santo melarikan diri."Komlotan Roha ini sudah sering melakukan aksi perampokan. Roha berperan sebagai eksekutor yang tidak segan-segan melukai korban," ujar Ade.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari linggis untuk membuka atau menjebol pintu dan jendela, senjata tajam jenis golok, dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi.Akhirnya, Roha pun kembali dijebloskan ke dalam penjara. Bersama rekannya Ependi, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)