Suhaimi: Jumatan Saja Ditiadakan, Masa Ngotot Gelar Paripurna Pemilihan Wagub

Kamis, 02 April 2020 - 17:53 WIB
Suhaimi: Jumatan Saja Ditiadakan, Masa Ngotot Gelar Paripurna Pemilihan Wagub
Suhaimi: Jumatan Saja Ditiadakan, Masa Ngotot Gelar Paripurna Pemilihan Wagub
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi meminta agar Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta menunda pemilihan wagub sampai masa tanggap darurat Corona selesai.

Menurut Suhaimi, sebagai mitra Pemprov DKI Jakarta, legislatif harus bersinergi dengan eksekutif dalam menangani pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam suasana sulit seperti ini, dengan wabah Covid-19 yang menimbulkan banyak korban, legislatif harusnya empati, simpati, dan harus bahu-membahu membantu masyarakat.

"Eksekutif dan legislatif harus kompak dalam mengurus DKI Jakarta, sehingga mengalirkan rasa nyaman, damai dan ketenteraman di masyarakat," kata Suhaimi di Jakarta, Kamis (2/3/2020).

Suhaimi mengingatkan, Pemprov DKI masih menetapkan status tanggap darurat Covid-19 hingga 19 April 2020. Seharusnya Panlih Wagub DKI menunggu hingga selesai status darurat itu. Apalagi banyak acara warga, kegiatan ibadah, dan keagamaan yang dihentikan atau ditunda demi kepentingan bersama dalam menghadapi Covid-19.

Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu mengajak legislatif dan eksekutif untuk membangun semangat kekompakan, dan memberikan contoh yang baik dalam menghadapi dan menangani pandemi Covid-19.

“Pernikahan, salat berjamaah, salat Jumat, kegiatan kantor pun juga diarahkan dari rumah. Apakah pantas kalau kita ngotot menggelar paripurna pemilihan wagub? Sementara masih darurat Corona. Tapi kalau sudah dinyatakan dicabut, ya mari dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan bersih,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pemilihan Cawagub DKI Jakarta diagendakan digelar pada Senin (6/4) April mendatang. Anggota Panlih Cawagub DKI Jakarta S Andyka mengatakan, hasil rapat Panlih yang digelar dan dihadiri oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta, mendapatkan dua hasil kesepakatan. Pertama, paripurna pemilihan tetap mengacu kepada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang memutuskan pemilihan Wagub dilakukan pada Senin (6/4) mendatang.

Artinya, kata Andyka, meski status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang, paripurna pemilihan tetap akan digelar 6 April, berpegangan pada hasil rapat Bamus tersebut.

Kedua, prosedur yang diperkenankan akan dipenuhi, tahapan-tahapannya, termasuk juga surat lemberitahuan secara vertikal kepada instansi terkait.

"Jadi kita tetap berpegangan pada hasil Bamus. Protokoler pelaksanaan harus sesuai apa yang disarankan Dinas Kesehatan, khususnya soal physical distancing," kata Andyka di DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4/2020).
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6040 seconds (0.1#10.140)