Swafoto Sambil Tenteng Celurit, Siswa SMP Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
DEPOK - Gara-gara swafoto sambil menenteng celurit, seorang pelajar di Depok diamankan petugas Reskrim Polsek Sukmajaya . Pelajar yang masih duduk di kelas IX itu pun diamankan petugas yang sedang patroli cipta kondusif.
Remaja itu berniat hanya untuk memenuhi kebutuhan konten di sosial media. Alhasil remaja 15 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan, seorang pelajar diamankan kedapatan membawa sebilah celurit ketika anggota bersama Kanit Reskrim Iptu Sutiyasno melakukan patroli melihat segerombol remaja sedang berselvie dengan membawa celurit.
"Pada waktu sedang berselfie anggota langsung mengamankan para remaja tersebut lantaran membawa senjata tajam di tengah malam diduga akan dipergunakan untuk tawuran atau juga melakukan aksi-aksi kejahatan lain," kata Ibrahim, Senin (7/9/2020). (Baca: Begal Mahasiswa, Kawanan Bandit Bercelurit Dibekuk Polisi)
Pelaku kini masih dalam penyelidikan anggota Reskrim Polsek Sukmajaya. "Atas perbuatan pelaku membawa senjata tajam sebilah celurit dikenakan Undang-Undang Darurat membawa senjata tajam dimuka umum dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," ucapnya.
Dia mengimbau agar warga tidak sembarangan menggunakan senjata karena dapat disalahgunakan. Untuk menangani remaja itu, pihaknya berkordinasi dengan Bapas. "Karena mengingat pelaku masih pelajar maka dalam penanganan proses hukum khusus dan akan berkoordinasi dengan bapas untuk pendampingan. Atas peristiwa ini ada tiga saksi yang sudah kita minta keterangan,” pungkasnya.
Lihat Juga: 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Remaja itu berniat hanya untuk memenuhi kebutuhan konten di sosial media. Alhasil remaja 15 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan, seorang pelajar diamankan kedapatan membawa sebilah celurit ketika anggota bersama Kanit Reskrim Iptu Sutiyasno melakukan patroli melihat segerombol remaja sedang berselvie dengan membawa celurit.
"Pada waktu sedang berselfie anggota langsung mengamankan para remaja tersebut lantaran membawa senjata tajam di tengah malam diduga akan dipergunakan untuk tawuran atau juga melakukan aksi-aksi kejahatan lain," kata Ibrahim, Senin (7/9/2020). (Baca: Begal Mahasiswa, Kawanan Bandit Bercelurit Dibekuk Polisi)
Pelaku kini masih dalam penyelidikan anggota Reskrim Polsek Sukmajaya. "Atas perbuatan pelaku membawa senjata tajam sebilah celurit dikenakan Undang-Undang Darurat membawa senjata tajam dimuka umum dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," ucapnya.
Dia mengimbau agar warga tidak sembarangan menggunakan senjata karena dapat disalahgunakan. Untuk menangani remaja itu, pihaknya berkordinasi dengan Bapas. "Karena mengingat pelaku masih pelajar maka dalam penanganan proses hukum khusus dan akan berkoordinasi dengan bapas untuk pendampingan. Atas peristiwa ini ada tiga saksi yang sudah kita minta keterangan,” pungkasnya.
Lihat Juga: 8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
(hab)