DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Berlakukan Denda Tak Bermasker
loading...
A
A
A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memberlakukan denda uang tunai bagi warganya yang bandel tidak menggunakan masker. Sebab, tingkat penyebaran corona di Kota Bekasi sudah masuk klaster pemerintah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri meminta pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan kebijakan denda bagi warganya yang kedapatan tidak menggenakan masker ."Karena sudah zona merah, tingkat penyebarannya sudah mengkhawatirkan," kata Ustuchri kepada wartawan Senin (7/9/2020).
Menurut dia, sanksi denda bukan masalah nominal atau uang, tapi bagaimana masyarakat takut untuk melanggar protokol kesehatan. Dia melanjutkan, kebijakan pemerintah bisa diambil bukan serta merta untuk membebankan masyarakat.(Baca: Kota Bogor Kembali Oranye, Bima Arya: Belum Aman hingga 11 September)
Namun, memaksa mereka untuk bersikap disiplin dimasa Pandemi Covid-19. Apalagi, kata dia, wabah Covid-19 ditanah air ini sudah memasuki fase gelombang kedua. Hal itu menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kelonggaran PSBB dan kemudian memasuki era New Normal.
Banyak yang mengira, kebijakan pelonggaran PSBB atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) menjadikan Kota Bekasi sudah terbebas dari virus yang berasal dari Wuhan, China. Atas hal demikian pula banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. "Hari ini banyak maskyarakat menganggap Covid-19 sudah lewat. Nah, kita harus dorong supaya kondisi di masyarakat lebih taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, sebab bukan tidak mungkin kasus positif meningkat terus seperti yang terjadi saat ini," jelasnya.
Disamping itu, peranan pemerintah daerah juga harus jelas untuk bisa menekan laju penularan virus Covid-19 untuk bisa selamatkan perekonomian di Kota Bekasi agar terus tumbuh. Maka sudah waktunya agar penindakan terhadap aturan-aturan yang ada dilaksanakan secara ketat, dan salah satunya sanksi denda.
"Tidak perlu besar-besar, karena kita tahu kondisi masyarakat juga susah ya paling tidak nilainya, Rp50.000 saja dengan harapan ada rasa takut dari masyarakat untuk tak menerapkan protokol kesehatan," ujarnya. Jika, masyarakat tidak mampu bayar, harus diberikan sanksi sosial. (Baca: Kota Bogor Kembali Oranye, Bima Arya: Belum Aman hingga 11 September)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sanksi denda belum diberlakukan karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang lesu. Soal tidak mengenakan masker, petugas patroli akan memberikan masker bagi masyarakat memang tidak mempunyai masker tidak mengenakan di luar rumah.
"Kita tidak ada denda, apabila masyarakat kedapatan tidak mengenakan masker justru kita berikan pengarahan dan diberikan masker. Dari Jabar itu denda Rp150.000, kita tidak ingin itu, susahnya bukan main saat ini Rp150.000 itu bagi warga," ucap Rahmat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri meminta pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan kebijakan denda bagi warganya yang kedapatan tidak menggenakan masker ."Karena sudah zona merah, tingkat penyebarannya sudah mengkhawatirkan," kata Ustuchri kepada wartawan Senin (7/9/2020).
Menurut dia, sanksi denda bukan masalah nominal atau uang, tapi bagaimana masyarakat takut untuk melanggar protokol kesehatan. Dia melanjutkan, kebijakan pemerintah bisa diambil bukan serta merta untuk membebankan masyarakat.(Baca: Kota Bogor Kembali Oranye, Bima Arya: Belum Aman hingga 11 September)
Namun, memaksa mereka untuk bersikap disiplin dimasa Pandemi Covid-19. Apalagi, kata dia, wabah Covid-19 ditanah air ini sudah memasuki fase gelombang kedua. Hal itu menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga kelonggaran PSBB dan kemudian memasuki era New Normal.
Banyak yang mengira, kebijakan pelonggaran PSBB atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) menjadikan Kota Bekasi sudah terbebas dari virus yang berasal dari Wuhan, China. Atas hal demikian pula banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. "Hari ini banyak maskyarakat menganggap Covid-19 sudah lewat. Nah, kita harus dorong supaya kondisi di masyarakat lebih taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, sebab bukan tidak mungkin kasus positif meningkat terus seperti yang terjadi saat ini," jelasnya.
Disamping itu, peranan pemerintah daerah juga harus jelas untuk bisa menekan laju penularan virus Covid-19 untuk bisa selamatkan perekonomian di Kota Bekasi agar terus tumbuh. Maka sudah waktunya agar penindakan terhadap aturan-aturan yang ada dilaksanakan secara ketat, dan salah satunya sanksi denda.
"Tidak perlu besar-besar, karena kita tahu kondisi masyarakat juga susah ya paling tidak nilainya, Rp50.000 saja dengan harapan ada rasa takut dari masyarakat untuk tak menerapkan protokol kesehatan," ujarnya. Jika, masyarakat tidak mampu bayar, harus diberikan sanksi sosial. (Baca: Kota Bogor Kembali Oranye, Bima Arya: Belum Aman hingga 11 September)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sanksi denda belum diberlakukan karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang lesu. Soal tidak mengenakan masker, petugas patroli akan memberikan masker bagi masyarakat memang tidak mempunyai masker tidak mengenakan di luar rumah.
"Kita tidak ada denda, apabila masyarakat kedapatan tidak mengenakan masker justru kita berikan pengarahan dan diberikan masker. Dari Jabar itu denda Rp150.000, kita tidak ingin itu, susahnya bukan main saat ini Rp150.000 itu bagi warga," ucap Rahmat.
(hab)