Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Berhentikan Pemotor Berboncengan

Rabu, 15 April 2020 - 08:35 WIB
loading...
Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Berhentikan Pemotor Berboncengan
Polisi memberhentikan pengendara motor yang berboncengan di bawah Flyover Universitas Indonesia (UI) dari arah Jakarta menuju Depok. Foto/R Ratna Purnama/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pembatasan Status Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, resmi diberlakukan mulai hari ini. Sejumlah aturan terkait PSBB mulai digalakkan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 wilayah penyanggah Ibu Kota Jakarta ini.

Kendaraan yang melintasi akses keluar masuk Kota Depok pun mulai menerapkan pemeriksaan (check point). Ada 20 lokasi pemeriksaan, salah satunya di bawah Flyover Universitas Indonesia (UI) dari arah Jakarta menuju Depok.

Pagi ini petugas gabungan dari Polrestro Depok, Kodim 0508/Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang akan melintas ke Depok. (Baca juga: PSBB Dimulai, Pemkab Bogor Batasi Operasional Ojek Online )

Di hari pertama ini, masih ditemukan pengendara yang tidak memtuhi aturan PSBB. Misalnya masih ditemukan yang tidak memakai masker atau kendaraan dengan kuota penumpang berlebihan.

"Kita berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hari ini PSBB di Depok sudah diberlakukan. Dan setiap orang yang keluar rumah wajib memakai masker," kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo, Rabu (15/4/2020).

Dari pantauan, masih banyak pengendara roda dua yang berboncengan. Mereka pun disetop dan diperiksa identitasnya. Jika alamat tidak sama maka terpaksa penumpang di belakang harus turun dari motor. "Motor berboncengan dua dan sebagian nggak pake masker," ungkap Sutomo.

Selain itu masih banyak juga pengendara roda empat yang nekat duduk bersebelahan dengan sopir di bangku depan. Padahal sesuai ketentuan, hal itu tidak diperbolehkan. Namun bagi pelanggar aturan PSBB pun tidak diberikan sanksi pidana. "Karena ini operasi kemanusiaan kita tidak ada sanksi," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)