Brangkas Dibobol Sopir, Warga Korea Alami Kerugian Ratusan Juta

Senin, 07 September 2020 - 14:09 WIB
loading...
Brangkas Dibobol Sopir,...
Polisi merilis kasus pencurian di Apartemen Amarta Pura, Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Apartemen mewah Amarta Pura, Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, kebobolan. Uang tunai senilai USD45.000 dolar di brangkas pun raib.

Aksi pembobolan itu terjadi, pada Kamis 11 Juni 2020, pukul 02.00 WIB dini hai. Apartemen milik warga negara Korea Selatan Yoon Yeong Zue (20) ini, berada di Unit B, Lantai 51 E. Dalam perampokan itu, korban merugi Rp800 juta.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan mengatakan, baru pada 25 Agustus 2020, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel. ( )

"Jajaran Polsek Kelapa Dua lalu melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa salah satu tersangka berinisial EH, bekerja sebagai sopir korban," kata Iman kepada SINDOnews di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (7/9/2020).

Petugas pun langsung melakukan perburuan kepada tersangka. Ternyata, tersangka EH sudah melarikan diri ke Palembang, Sumatera. Petugas pun langsung terbang ke Palembang dan berhasil menangkap pelaku.

Saat akan ditangkap, pelaku EH berusaha melawan dan kabur. Tidak ingin buruannya lari, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak sebelah kakinya. ( )

"Pelaku mencuri akses apartemen korban yang tertinggal di mobil. Ini yang digunakan pelaku masuk ke unit apartemen korban, dan mengakses tempat-tempat penyimpanan, dan mengambil uang tersebut," jelasnya.

Dari EH, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk pelaku lainnya, yakni AAS. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan diberikan tembakan terukur.

"AAS tertangkap di perkebunan karet, Desa Muara Umai, Sumatera Selatan, berikut satu unit Daihatsu Ayla yang digunakan pelaku untuk beraksi. Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp15 juta," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, petugas meneruskan penyelidikan ke Desa Umbul Sabil, Lampung Selatan. Ternyata, di sana pelaku telah membuka bengkel tambal ban, dengan modal yang didapat dari hasil kejahatan tersebut.

"Jadi setelah membobol brangkas uang, EH menukar uang hasil kejahatan USD45000. Sebagian uang lalu dibelikan peraralan bengkel, motor, mobil dan perhiasan istrinya. Saat ini masih dikembangkan," jelasnya.

Sementara itu, EH mengaku, bekerja kepada Yoon Yeong Zue sebagai sopir selama dua tahun. Aksi perampokan sendiri dia rencanakan selama dua bulan terakhir. Dia mengaku tahu brankas korban sejak lama.

"Saya pernah masuk ke rumah bos tersebut untuk bekerja, dari situ saya tahu ada brankas di rumah bos. Kurang lebih 2 tahun bekerja. Uangnya saya gunakan untuk bikin bengkel di Lampung. Ini baru pertama kali," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam, pidana 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih berada di dalam tahanan Polres Tangsel.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)