Kebijakan Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 5 April 2020

Senin, 23 Maret 2020 - 14:59 WIB
Kebijakan Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 5 April 2020
Kebijakan Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 5 April 2020
A A A
JAKARTA - Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat Covid-19, Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencabutan ganjil genap yang sebelumnya selesai 27 Maret 2020 kini diperpanjang hingga 5 April 2020 mendatang.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, pencabutan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta diperpanjang hingga 5 April.

“Iya benar, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang 5 April 2020 mendatang,” kata Fahri kepada wartawan Senin (23/3/2020). (Baca: Angkutan Umum Rawan Penyebaran Corona, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan)

Fahri menuturkan, penindakan terhadap para pelanggar pun, ditiadakan. Hal itu berlaku untuk penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). "Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan status tanggap darurat virus corona mulai Jumat, 20 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan. Anies Baswedan sempat menyatakan bahwa pencabutan sementara sistem ganjil genap berlaku selama dua pekan mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2020.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4397 seconds (0.1#10.140)