Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, Perlu Investigasi Independen

Senin, 07 September 2020 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Investigasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) merupakan lembaga resmi negara yang memiliki mandat dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan atas peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas ini.

Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menjelaskan bahwa Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

Perbuatan para pelaku tidak hanya merugikan dan mencoreng nama baik institusi TNI, tapi juga mengusik hak atas rasa aman masyarakat yang merupakan bagian dari perangkat hak asasi. Kalau institusi kepolisian yang juga memiliki akses terhadap alat-alat kekerasan bisa diganggu pelaku, bagaimana dengan masyarakat sipil biasa yang tidak punya otoritas? (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami Kekeringan)

Terlibatnya Komnas HAM dalam pemantauan dan pemeriksaan insiden ini juga merupakan wujud bekerjanya prosedur pelaksanaan dan perlindungan HAM. TNI dan Polri juga sepatutnya menyambut baik jika Komnas HAM memulai inisiatif penyelidikan ini. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Komnas HAM akan menjadi masukan penting untuk perbaikan kelembagaan ke depan.

Menjadi benar apa yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andhika dalam merespon peristiwa ini. Lebih baik kehilangan sedikit aparat yang tingkah lakunya tidak mencerminkan sumpah yang diucapkan, dari pada nama instusi yang akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab para oknum.
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4339 seconds (0.1#10.140)