Tanpa Dihadiri Bupati dan Dua Fraksi, Pemilihan Wabup Bekasi Tetap Digelar

Rabu, 18 Maret 2020 - 12:09 WIB
Tanpa Dihadiri Bupati...
Tanpa Dihadiri Bupati dan Dua Fraksi, Pemilihan Wabup Bekasi Tetap Digelar
A A A
BEKASI - Meski tidak direstui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi sisa jabatan tahun 2017-2022 tetap dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3/2020). Dalam pemilihan itu terdapat dua kandidat wabup, yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marzuki.

Pemilihan wabup ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, hanya dihadiri sebagian fraksi dan tiga pimpinan Dewan. Terdapat dua partai yang absen, yakni Partai Golkar dengan tujuh kursi, dan Partai NasDem dengan satu kursi.

Dalam pemilihan Wabup Bekasi ini, Bupati Eka Supria Atmaja dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak hadir. Bahkan satu kandidat, Tuti Nurcholifah Yasin juga tidak menyaksikan proses pemilihan.

Wakil Ketua Panlih Imam Hambali mengklaim dalam pembacaan tata tertib pemilihan Wabup Bekasi peserta atau anggota yang memiliki hak suara dan tidak hadir maka ditetapkan hak suaranya hangus. Kata dia, ketentuan ini sudah diatur dalam tata tertib Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi.

“Suaranya tidak dapat diwakili, yang tidak hadir hangus suaranya,” kata Imam Hambali. (Baca: Tak Diketahui Pusat dan Jabar, Bekasi Gelar Pemilihan Wakil Bupati)

Metode pemilihan Wabup Bekasi ini dilakukan dengan melakukan metode layaknya pemilihan umum. Akan tetapi hanya DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki hak suara. Para anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipanggil satu persatu untuk mencoblos lalu dimasukkan ke dalam kotak suara. Hasil pencoblosan itu akan diumumkan secara langsung dengan menghitung surat suara.

Sementara, Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim menyatakan telah melakukan penetapan terhadap dua nama, yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin sebagai calon Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022. Dia mengklaim tahapan pemilihan yang dilakukan sudah sesuai aturan hingga menetapkan pemilihan dilakukan hari ini.

"Sudah kami tetapkan dua nama calon tadi. Menurut kami semua sudah sesuai prosedur," pungkanya. (Baca: Bila Dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Dinilai Inskonstitusional)

(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)