Bila Dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Dinilai Inkonstitusional
A
A
A
BEKASI - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang bakal dilakukan oleh Panitia Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Panlih DPRD) Kabupaten Bekasi dinilai inkonstitusional bila dipaksakan tetap dilangsungkan pada Rabu, 18 Maret 2020 mendatang. Sebab, pemilihan itu dilakukan cacat tanpa persetujuan Kemendagri dan Pemrov Jawa Barat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Gubernur Jawa Barat diberi kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Bupati atau Wali Kota maupun wakilnya."Kalau sampai jadi pemilihan, maka pemilihan itu kami anggap inkonstitusional," kata Dedi pada Minggu (15/3/2020).
Untuk itu, lanjut dia, Pemprov Jawa Barat meminta Panlih DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sebelum melanjutkan ke tahap pemilihan.
"Jangan sampai sudah capek, habisin waktu, tenaga, apalagi buang anggaran. Kan bikin paripurna itu tidak murah, tahunya suruh ulang lagi kan enggak lucu. Sesuai surat balasan kami saja," ucapnya. Sehingga, Jawa Barat tidak memutuskan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi menggelar pemilihan pada 18 Maret mendatang.
Surat balasan Pemprov Jabar bernomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020 menanggapi surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 menyatakan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan pada tanggal 18 Maret 2020.
"Secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Panlih DPRD Kabupaten Bekasi untuk bisa melanjutkan ke tahapan pemilihan yang sesuai amanah undang-undang," ungkapnya. Pertama adanya kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang sudah direkomendasikan.
Yang mana rekomendasi itu oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung. Kedua usulan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi dari gabungan partai politik pengusung sebagaimana dimaksud pada poin pertama diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
"Secara umum mereka (DPRD) sudah menjalankan tahapan sesuai mekanisme perundangan hanya saja ada sejumlah poin dan pasal krusial yang terlewat. Jadi jangan sampai rencana pemilihan tetap dipaksakan sebelum persyaratan dilengkapi sepenuhnya atau akan menjadi pemilihan yang inkonstitusional," ucapnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Gubernur Jawa Barat diberi kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Bupati atau Wali Kota maupun wakilnya."Kalau sampai jadi pemilihan, maka pemilihan itu kami anggap inkonstitusional," kata Dedi pada Minggu (15/3/2020).
Untuk itu, lanjut dia, Pemprov Jawa Barat meminta Panlih DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sebelum melanjutkan ke tahap pemilihan.
"Jangan sampai sudah capek, habisin waktu, tenaga, apalagi buang anggaran. Kan bikin paripurna itu tidak murah, tahunya suruh ulang lagi kan enggak lucu. Sesuai surat balasan kami saja," ucapnya. Sehingga, Jawa Barat tidak memutuskan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi menggelar pemilihan pada 18 Maret mendatang.
Surat balasan Pemprov Jabar bernomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020 menanggapi surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 menyatakan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan pada tanggal 18 Maret 2020.
"Secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Panlih DPRD Kabupaten Bekasi untuk bisa melanjutkan ke tahapan pemilihan yang sesuai amanah undang-undang," ungkapnya. Pertama adanya kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang sudah direkomendasikan.
Yang mana rekomendasi itu oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung. Kedua usulan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi dari gabungan partai politik pengusung sebagaimana dimaksud pada poin pertama diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
"Secara umum mereka (DPRD) sudah menjalankan tahapan sesuai mekanisme perundangan hanya saja ada sejumlah poin dan pasal krusial yang terlewat. Jadi jangan sampai rencana pemilihan tetap dipaksakan sebelum persyaratan dilengkapi sepenuhnya atau akan menjadi pemilihan yang inkonstitusional," ucapnya.
(whb)