Berstatus ODP Corona, Wali Kota Bogor Berkantor di Rumah

Senin, 16 Maret 2020 - 22:39 WIB
Berstatus ODP Corona,...
Berstatus ODP Corona, Wali Kota Bogor Berkantor di Rumah
A A A
BOGOR - Setelah lebih dari sepekan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri tepatnya Azerbaijan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya kembali ke Indonesia dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona Virus Desease (Covid-19). Bima terpaksa selama 14 hari berkantor di rumah pribadinya di Perumahan Baranangsiang Indah, Bogor Timur, Kota Bogor.

Saat ditemui di kediamannya, Senin (16/3/2020), dia siap menjalankan prosedur protokol terkait upaya penanggulangan dan pencegahan wabah Corona di Indonesia. Apalagi Azerbaijan negara yang dikunjunginya masuk daftar terjangkit virus Corona. "Tentu saya siap dan pasti akan mengikuti semua prosedur protokol," ujar Bima.

Dia bersyukur selama sepekan di luar negeri tubuhnya masih dalam kondisi sehat dan tidak ada keluhan apapun. Bahkan, saat melewati alat pendeteksi suhu tubuh di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pun cukup baik. (Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Masuk Daftar ODP Corona)

Apabila selama 14 hari dinyatakan aman dan tidak mengalami sakit atau mengeluhkan gejala menyerupai Corona, dia akan kembali melakukan rutinitas seperti biasa. "Sekarang dibatasi sampai Dinkes menyatakan cukup aman baru aktivitas seperti biasa lagi. Sementara di rumah dulu," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menjelaskan, ODP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dari negara yang terkonfirmasi di wilayahnya terjadi penularan Covid-19.

Pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila ODP sakit sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan. Terhadap ODP disarankan tidak keluar rumah sampai masa inkubasi virus selesai selama 14 hari. Apabila dalam masa inkubasi ada keluhan harus segera ke rumah sakit untuk berobat.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)