DKI Terbitkan Surat Edaran agar Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah

Senin, 16 Maret 2020 - 11:57 WIB
DKI Terbitkan Surat Edaran agar Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah
DKI Terbitkan Surat Edaran agar Perusahaan Pekerjakan Karyawan dari Rumah
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota, untuk mempekerjakan karyawannya dari rumah. Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah risiko penyebaran penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di Jakarta itu berlaku mulai hari ini, Senin 16 Maret 2020.

"Sifatnya imbauan untuk mencegah penularan COVID-19. Pada prinsipnya, seluruh perusahan setuju," ujar Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (16/3/2020). (Baca juga: DKI Minta Dunia Usaha Siapkan Protokol Kerja Jarak Jauh)

Ia menjelaskan, langkah pencegahan terkait risiko penularan COVID-19 dengan melakukan pekerjaan di rumah, dikelompokkan dalam tiga kategori. Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. (Baca juga: Libur Sekolah, Jalanan Jakarta Tetap Macet Parah)

Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional). Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan BBM. (Baca juga: Ketika Sri Mulyani pun Bekerja dari Rumah)

Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut, kaat dia, agar melibatkan para pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. Lalu melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi maupun Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

"Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan perusahaan sudah mulai memikirkan strategi bekerja di rumah. Jadi apabila kondisi semakin memburuk, perusahaan sudah siap," pungkasnya. (Baca juga: Hindari Corona, Jokowi dan Menteri Rapat Secara Telekonference)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5596 seconds (0.1#10.140)