Ikuti DKI, Pemkot Depok Liburkan Sekolah Selama Dua Pekan

Sabtu, 14 Maret 2020 - 21:13 WIB
Ikuti DKI, Pemkot Depok Liburkan Sekolah Selama Dua Pekan
Ikuti DKI, Pemkot Depok Liburkan Sekolah Selama Dua Pekan
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta untuk meliburkan siswa selama dua pekan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/132-Huk/Dinkes. Seluruh sekolah diliburkan sejak 16-28 Maret 2020.

Keputusan meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Dalam SE tersebut tertera bahwa seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMP/MA di Kota Depok menggantinya dengan kegiatan belajar di rumah mulai Senin 16 Maret – 28 Maret 2020.

Wali kota memberikan 10 imbauan dalam SE yang dibuatnya. “Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2020).

Dalam surat edaran selain meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membatasi dan menutup ruang-ruang publik yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, dia juga menekankan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (Baca juga: Sekolah Ditutup Dua Minggu, DKI: Metode Belajar Jarak Jauh dengan Sistem Digital)

“Seluruh warga menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak dan menjaga kesehatan dengan membiasakan PHBS,” ujarnya.

Dia juga meminta seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar pada suatu lokasi, meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara.

“Dan melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik/hand sanitizer,” kata Idris.

Wali kota juga akan menutup sementara Alun-Alun Kota Depok, meniadakan kegiatan car free day dan menunda pertandingan di stadion olahraga. “Pelayanan posyandu dan posbindu juga dihentikan sementara. Untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di puskesmas,” ujarnya. (Baca juga: Ini Kampus-kampus yang Terapkan Belajar Jarak Jauh untuk Cegah Penularan Corona)

Idris mengimbau Dinas Pendidikan Kota Depok agar meliburkan siswa mulai dari tingkat TK hingga SMA dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16-28 Maret 2020. “Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya serta seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour,” ucapnya.

Terakhir, Idris juga meminta seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik/hand sanitizer.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6210 seconds (0.1#10.140)