Bus Tabrak Bocah 11 Tahun, Ini Penjelasan Manajemen PT Transjakarta

Jum'at, 13 Maret 2020 - 12:38 WIB
Bus Tabrak Bocah 11...
Bus Tabrak Bocah 11 Tahun, Ini Penjelasan Manajemen PT Transjakarta
A A A
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyayangkan insiden kecelakaan lalu lintas (Laka) yang melibatkan bus milik operator PPD 0351 di sekitar Halte Layur, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 12 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk memenuhi tata tertib penyeberang jalan.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan jembatan penyeberangan orang (JPO) sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang ingin menyebrang jalan. Hal ini guna memastikan penyeberang bisa aman melintas ke titik seberang.

Dia mengimbau masyarakat untuk menaati (tatib) yang berlaku agar peristiwa kecelakaan tersebut tidak terulang kembali. Kendati demikian, lanjut Nadia, pihaknya siap mengawal insiden hingga tuntas.

Bentuk pengawalan sudah mulai dilakukan dengan mengamankan pramudi dan petugas yang bertugas. Selain itu, keduanya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk mengikuti proses penyelidikan oleh pihak yang berwajib.

"PT Transjakarta akan terus mengawal hingga proses investigasi selesai dilakukan," kata Nadia dalam siaran tertulisnya, Jumat (13/3/2020).

Sementara itu, Perseroan ikut berdukacita dan berbelasungkawa teruntuk korban beserta keluarga yang ditinggalkan. Sampai berita ini diturunkan, identitas korban yang masih berusia 11 tahun tersebut masih belum terindentifikasi lantaran tidak memiliki identitas diri.

Saat ini jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk di autopsi. Selanjutnya terkait kronologi dan identifikasi jenazah dan perkembangan lainnya, kami menunggu proses investigasi dari pihak yang berwenang untuk tindakan lebih lanjut.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)