Adik Neneng Hasanah Yasin Direkomendasikan sebagai Calon Wabup Bekasi
A
A
A
BEKASI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyerahkan surat rekomendasi dua calon Wakil Bupati Bekasi kepada Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja. Partai Golkar tersebut merekomendasikan dua bakal calon untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi, beberapa tahun lalu.
"Kami serahkan langsung rekommendasi itu kepada Bupati Bekasi," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja pada Selasa (10/3/2020). Surat itu, lanjut dia, berisikan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi itu ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk Paulus.
Dengan adanya surat rekomendasi ini, secara otomatis menegaskan bahwa surat rekomendasi yang lama sudah tidak berlaku lagi. Surat bernomor B-14/Golkar/II/2020 tertanggal 13 Februari 2020 itu merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin adik dari Neneng Hasanah Yasin dan Mochammad Dahim Arisi sebagai kandidat Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022. (Baca: Neneng Hasanah Yasin Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Komentar Luhut)
Alhasil, surat rekomendasi itu menggantikan surat rekomendasi sebelumnya atas nama Tuti Yasin dan Ahmad Marjuki. Selanjutnya pihaknya akan berkirim surat kepada Ketua DPRD dan Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi untuk menarik kembali surat rekomendasi terdahulu dalam kepanitiaan pemilihan.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, akan mengajak partai koalisi duduk bersama untuk menyamakan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi yang belum satu suara."Saya akan tindaklanjuti segera dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama Calon Wakil Bupati dari partai pengusung," katanya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini akan menyerahkan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi kepada panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi bilamana segenap partai koalisi telah menyepakati dua nama yang akan diajukan ke panitia pemilihan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10/2016 Pasal 126 ayat 2.
"Saya berharap pada musyawarah bersama partai koalisi ini nanti dapat segera mungkin merekomendasikan dua nama yang persis diusung oleh masing-masing pengurus pusat partai. Saya yang akan antar kepada panlih ketika rekomendasi tersebut sudah sama persis," ungkapnya. (Baca: Bupati Bekasi Mengundurkan Diri, Partai Pengusung Akan Tentukan Wabup)
Perubahan rekomendasi Partai Golkar sebagai partai pemenang pemilihan kepala daerah 2017 sebenarnya tidak mengubah konstelasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 sebab hingga saat ini nama-nama yang diusung partai koalisi masih belum mengerucut menjadi dua nama yang sama.
Dari empat partai koalisi pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 dua partai masing-masing Hanura dan PAN merekomendasikan Tuti Yasin dan Ahmad Marjuki sementara NasDem mengajukan nama Rohim Mintareja dan teranyar Golkar dengan Tuti Yasin dan Mochammad Dahim Arisi sehingga ada empat nama calon yang harus dikerucutkan menjadi dua nama apabila ingin diajukan ke panitia pemilihan.
"Kami serahkan langsung rekommendasi itu kepada Bupati Bekasi," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja pada Selasa (10/3/2020). Surat itu, lanjut dia, berisikan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi itu ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk Paulus.
Dengan adanya surat rekomendasi ini, secara otomatis menegaskan bahwa surat rekomendasi yang lama sudah tidak berlaku lagi. Surat bernomor B-14/Golkar/II/2020 tertanggal 13 Februari 2020 itu merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin adik dari Neneng Hasanah Yasin dan Mochammad Dahim Arisi sebagai kandidat Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022. (Baca: Neneng Hasanah Yasin Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Komentar Luhut)
Alhasil, surat rekomendasi itu menggantikan surat rekomendasi sebelumnya atas nama Tuti Yasin dan Ahmad Marjuki. Selanjutnya pihaknya akan berkirim surat kepada Ketua DPRD dan Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi untuk menarik kembali surat rekomendasi terdahulu dalam kepanitiaan pemilihan.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, akan mengajak partai koalisi duduk bersama untuk menyamakan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi yang belum satu suara."Saya akan tindaklanjuti segera dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama Calon Wakil Bupati dari partai pengusung," katanya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini akan menyerahkan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi kepada panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi bilamana segenap partai koalisi telah menyepakati dua nama yang akan diajukan ke panitia pemilihan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10/2016 Pasal 126 ayat 2.
"Saya berharap pada musyawarah bersama partai koalisi ini nanti dapat segera mungkin merekomendasikan dua nama yang persis diusung oleh masing-masing pengurus pusat partai. Saya yang akan antar kepada panlih ketika rekomendasi tersebut sudah sama persis," ungkapnya. (Baca: Bupati Bekasi Mengundurkan Diri, Partai Pengusung Akan Tentukan Wabup)
Perubahan rekomendasi Partai Golkar sebagai partai pemenang pemilihan kepala daerah 2017 sebenarnya tidak mengubah konstelasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 sebab hingga saat ini nama-nama yang diusung partai koalisi masih belum mengerucut menjadi dua nama yang sama.
Dari empat partai koalisi pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 dua partai masing-masing Hanura dan PAN merekomendasikan Tuti Yasin dan Ahmad Marjuki sementara NasDem mengajukan nama Rohim Mintareja dan teranyar Golkar dengan Tuti Yasin dan Mochammad Dahim Arisi sehingga ada empat nama calon yang harus dikerucutkan menjadi dua nama apabila ingin diajukan ke panitia pemilihan.
(whb)