Tak Pakai Masker, Pemotor Dihukum Pushup di Pinggir Jalan Cikupa

Minggu, 03 Mei 2020 - 14:11 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, Pemotor Dihukum Pushup di Pinggir Jalan Cikupa
Pengendara motor tidak memakai masker diberi teguran dan pushup di pinggir jalan. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akhirnya diperpanjang. Namun, masih belum diikuti dengan kepatuhan dari masyarakat.

Seperti yang terjadi di posko check point Citra Raya, Kecamatan Cikupa. Masih banyak warga pengguna jalan yang melanggar PSBB, akhirnya diberikan tindakan tegas dengan cara disuruh pushup di pinggir jalan.

Teguran keras itu diberikan langsung Camat Cikupa Abdulah. Warga yang kedapatan berkendara tanpa masker, tidak hanya diberi sanksi teguran. Tetapi sanksi fisik pushup.

"Semuanya kita cek. Roda empat, hingga pemotor yang melintas. Jika tidak mengikuti aturan PSBB diberi sanksi pushup dan disuruh pulang," kata Abdulah di posko check point Citra Raya, Cikupa, Minggu (3/5/2020).

Masa perpanjangan PSBB di Tangerang Raya ini, dilakukan dari 2 Mei hingga 17 Mei 2020. Selama itu, dia mengaku, akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar PSBB.

"Saya beserta jajaran Forkopimcam akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik melalui woro-woro dengan speaker keliling, jika membandel kita bubarkan agar tidak menularkan," tukasnya.

Berdasarkan pengamatan lapangan, hingga hari ke-16 PSBB diterapkan, kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol Covid-19 masih sangat kendor di masyarakat. (Baca juga: Update Kasus Positif Corona di Jakarta, 4.417 Positif dan 621 Orang Sembuh )

Para pengendara roda dua masih banyak yang tidak memakai pengaman masker dan tangan, tetap berkumpul lebih dari 5 orang, tidak menjaga jarak aman, tidak tetap di rumah dan aktif melakukan aktivitas di luar.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)