Polisi Gerebek Pesta Seks Gay, Fahira Idris: Warga Jangan Ragu Lapor Polisi

Jum'at, 04 September 2020 - 19:09 WIB
loading...
Polisi Gerebek Pesta Seks Gay, Fahira Idris: Warga Jangan Ragu Lapor Polisi
Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi Polda Metro Jaya yang bergerak cepat merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi Polda Metro Jaya yang bergerak cepat merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kali ini adalah laporan masyarakat yang curiga aktivitas tidak biasa di lingkungan mereka yang ternyata adalah pesta seks sesama jenis atau pesta gay di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain meresahkan, pesta seks sesama jenis ini adalah tindakan pidana yang harus diberi sanksi hukum tegas. (Baca juga: Diintai Sehari, Polisi Gerebek Pesta Gay di Apartemen Kuningan)

“Dari catatan saya, polisi sudah beberapa kali berhasil menggerebek pesta gay seperti ini. Untuk itu, warga diminta jangan ragu melapor kepada polisi jika merasa atau melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing," ujar Senator asal Jakarta ini, Jumat (4/9/2020).

Fahira menyebut, walaupun sudah beberapa kali berhasil digagalkan dan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, tetap saja masih ada yang berani menggelar pesta seks seperti ini. Oleh karena itu, laporan warga akan sangat membantu polisi dalam melakukan penegakan hukum. (Lihat Info Grafis: Bermanfaat buat Kesehatan Tubuh, Ini 5 Makanan Tinggi Vitamin B)

Fahira mengungkapkan, pesta seks sesama jenis ini melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul, terutama kerana menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Fahira juga berharap, dalam proses pengungkapan kasus ini, Polisi dapat mengembangkan penyelidikan atau melakukan pendalaman terhadap berbagai media komunikasi, termasuk media sosial yang dijadikan medium oleh para pelaku untuk menggelar pesta seks sesama jenis.

Lewat pendalaman ini diharapkan, kepolisian bisa menulusuri akun-akun yang lain dan menemukan tersangka lain yang juga mungkin kerap melakukan kegiatan seperti ini, tetapi belum tertangkap. (Baca juga: Triple H: Tyson Fury vs Drew McIntyre Pertarungan Besar Pemecah Rekor)

“Kalau dilihat dari modus dan cara mereka mengorganisir atau melaksanakan pesta seks, seperti ini bukan yang pertama. Untuk itu sekali lagi, peran serta warga masyarakat sangat penting dalam membantu polisi menindak berbagai pelanggaran hukum. Jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan kita jangan ragu melapor. Kasus ini menjadi bukti, bahwa polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat dan responsif menindaklanjuti aduan warga,” pungkas Fahira.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)